HUKUM PERDATA


INISIASI 1


DISKUSI 1


"Menurut Anda apakah Subjek Hukum Perdata ?

PENYELESAIAN :
Subjek Hukum Perdata adalah Individu atau orang sejak lahir (bahkan dalam kandungan) yang berinteraksi atau berada dalam suatu kumpulan (dua orang atau lebih) yang padanya memiliki Hak dan Kewajiban untuk melakukan dan untuk tidak melakukan sesuatu serta terikat kepada Kaidah Hukum akibat adanya interaksi itu.



DISKUSI 2

Pada Inisiasi kedua ini kita akan membahas tentang Keadaan Tidak Hadir yang terdapat dalam modul 3 HKUM4202 / Hukum Perdata.
Tentunya Anda telah mempelajari materi yang terdapat dalam modul 3. Sekarang coba Anda jelaskan keadaan tidak hadir menurut Hukum Perdata itu apa ?
PENYELESAIAN :
Bilamana seseorang untuk waktu yang pendek maupun untuk waktu yang lama meninggalkan tempat tinggalnya, tetapi sebelum pergi ia memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili dirinya dan mengurus harta kekayaannya, maka keadaan tidak di tempat orang itu tidak menimbulkan persoalan.
Akan tetapi, bilamana orang yang pergi meninggalkan tempat tinggal tersebut sebelumnya tidak memberikan kuasa apapun kepada orang lain untuk mewakili diinya maupun untuk mengurus harta kekayaannyadan sebala kepentingannya, maka keadaan tidak ditempatnya orang itu menimbulkan persoalan, siapa yang mewakili dirinya dan bagaimana mengurus harta kekayaannya?
Meskipun orang yang meninggalkan tempat tinggal itu tidak kehilangan statusnya sebagai person atau sebagai subyek hukum, tetapi keadaan tidak ditempat (keadaan tidak hadir - afwezigheid) orang tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga oleh karena itu pembentuk undang-undang (perdata) perlu mengaturnya. 



DISKUSI 3

Alasan-alasan yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan dan sebutkan dasar hukunya ? Serta Akibat hukum pengangkatan anak !

PENYELESAIAN :
PUTUSNYA PERKAWINAN
Putusnya Perkawinan  dibatasi oleh Undang-Undang,  Menurut Pasal 38 UU No 1 Tahun 1974 alasan menyebabkan putusnya perkawinan sebagai berikut :
  1. Kematian
  2. Perceraian
  3. Putusan Pengadilan

KEMATIAN
Putusnya Perkawinan karena kematian disebabkan meninggalnya salah satu pihak baik itu yang meninggal seorang Suami ataupun yang meninggal adalah seorang Isteri.
Putusan Pengadilan

PERCERAIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
Secara Teoritis putusnya perkawinan karena perceraian dan putusan pengadilan adalah sama, karena perceraian juga harus melalui suatu putusan pengadilan yang sifatnya deklarator, Letak perbedaan lebih kepada alasan yang mendasarinya.

Alasan yang bisa dipakai untuk Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan yang membatalkan Perkawinan, Alasan lain  karena kitidaksanggupan memberi nafkah suami kepada isteri.

Alasan Putusnya Perkwinan karena perceraian berdasarkan Pasal 39 Ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yang dihubungkan dengan Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975 menyatakan :
  1. Perbuatan Zinah yang dilakukan salah satu pihak, atau menjadi pemabuk, pemadat, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun bereturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak terkena hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/isteri
  6. Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan kembali hidup rukun dalam rumah tangga.


AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK
  1. Anak yang diangkat/diadopsi harus memakai nama keluarga orang yang mengadopsi
  2. Anak yang diadopsi oleh pasangan suami isteri memperoleh status anak yang sah
  3. Dengan adopsi maka hubungan keperdataan yang berdasarkan kepada keturunan darah antara orang yang diadopsi dengan orang tuanya dan keluarga sedarah terputus kecuali :
    1. Perderajatan dalam hubungan keluarga sedarah sebagai larangan untuk kawin
    2. Ketentuan-ketentuan hukum pidana yang didasarkan kepada hubungan sedarah
    3. Kompensasi ongkos perkara
         4. Pembuktian dengan saksi dalam hal saksi anggota keluarga


DISKUSI 4

Sebutkan dan jelaskan macam-macam Hak Kebendaan yang BersifatMenikmati?
Mengapa Hak Milik dikatakan Hak Kebendaan yang Terkuat dan Terpenuh ? Jelaskan !
Sebutkan dan jelaskan macam-macam Hak Kebendaan yang dapat memberikan Jaminan Perikatan ? 


DISKUSI 5

Jelaskan dan Gambarkan cara Mewaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (ab intestato)?