Pokok-Pokok Profesi Advokat

 



Disampaikan Oleh
Presiden Kongres Advokat Indonesia
(2014-2019 dan 2019-2024)

LATAR BELAKANG

Untuk mencapai kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam meneggakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;

Advokat adalah Profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam sistem penegakkan hukum Indonesia  - TSH

Pasal 1 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 :
" Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ".

Pasal 1 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2003 :
" Organisasi Advokat adalah organisasi Profesi yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini ".

Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf f :
" Yang dimaksud dengan organisasi advokat dalam ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang ini ".

Dalam Pasal 32 ayat (4) UU No.18 Tahun 2003 :
" Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk "
UU Advokat disahkan tanggal 5 April 2003; Batas akhir 2 (dua) tahun 5 April 2005

Pasal 28 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat ".
Pasal 28 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 :
" Ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ".


Bagaimana Proses Pendirian PERADI dan KAI

PERADI di dirikan berdasarkan Akta No. 30 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawang, SH. Notaris di Jakarta pada Tanggal 09 September 2005;

PERADI di dirikan oleh 8 Organisasi Advokat, yaitu :
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI);
5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

PERADI mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 13 November 2009.

KAI dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008 di Balai Sudirman Jakarta, dimotori oleh Bang Buyung (Prof. Dr. Adnan Buyung Nasuition) dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia yang berkumpul bersama-sama di Balai Sudirman Jakarta;
KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 08 dibuat oleh Rini Syahdiana, S.H., Notaris di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2008, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta No. 27 dibuat oleh Periasman Effendi, S.H., Notaris di Tanggerang pada tanggal 27 Juni 2014 serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.


SYARAT MENJADI ADVOKAT :

Pasal 2 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksankan oleh Organisasi Advokat."
Penjelasan :
" Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian." 

SYARAT MENJADI ADVOKAT :
Pasal 3 UU No.18 Tahun 2003 :
1. " Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;    
b. Bertempat tinggal di Indonesia;     
c. Tidak berstatus Pegawai Negeri atau P{ejabat Negara;     
d. Berusia sekurang-kurangnya 25 (Dua puluh lima) tahun ;     
e. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam  Pasal (2) ayat 1;     
f.  Lulus Ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;    
g. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada Kantor Advokat;     
h. Tidak pernah di pidana karena melakukan tindakan pidana kejahatn yang diancam dengan pidana   penjara 5 (lima) tahun atau lebih;     
i. Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi ". 

Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
Huruf g; 
" Magang dimaksud agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang medukung kemampuan, keterampilan. dan etika dalam menjalankan profesinya ".
" Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kator Advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor Advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun ".


PENGANGKATAN ADVOKAT

Pasal 2 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 :
" Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat "
Pasal 3 Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 :
" Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan ".


SUMPAH 

Pasal 4 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Sebelum menjalankan Profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya ".  


STATUS ADVOKAT 

Pasal 5 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan ".  

Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Yang dimaksud dengan Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnyadalam menegakkan hukum dan keadilan  ".  


HAK IMUNITAS ADVOKAT 

Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan ". 
Jo Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 Tanggal 14 Mei 2014 - " Imunitas bagi Advokat  di luar sidang Pengadilan ".


KEBEBASAN ADVOKAT 

Pasal 14 UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan  ". 

Pasal 15 UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan ". 


HAK MEMPEROLEH FODADOK 

Pasal 17 UU No.18 Tahun 2003 :
" Dalam menjalankan Profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan  ". 


ADVOKAT TIDAK IDENTIK DENGAN KLIEN

Pasal 18  Ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat  ". 


KERAHASIAAN

Pasal 19  Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang ". 

Pasal 19  Ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat  ". 


ADVOKAT SEBAGAI PEJABAT NEGARA

Pasal 20 Ayat (3) UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut ". 

Penjelasan :
" Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat tersebut dengan kantornya ". 


HONORARIUM

Pasal 21 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat berhak menerima honorarium atas Jasa hukum yang telah diberikan kepada Kliennya  ". 

Pasal 21 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 :
" Besarnya honorarium atas Jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak ". 

Penjelasan Ayat (2) :
" Yang dimaksud dengan secara wajar adalah dengan memperhatikan resiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan Klien ". 


BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Pasal 22  UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu  ". 
2 Macam Bantuan Hukum Cuma-Cuma :
Pro Bono : Pelayanan hukum untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya (Gratis);
Pro Deo : Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu namun kepada Advokat ysng melaksanakan tugas tersebut diberi subsidi oleh negara melalui Kemenkumham.


LARANGAN MENJADI PENGURUS PARTAI POLITIK

Pasal 28 Ayat (3) UU No.18 Tahun 2003 :
" Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan Partai Politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah ". 

Penjelasan :
" Yang dimaksud dengan Pimpinan partai politik adalah Pengurus partai politik ". 


KANTOR TEMPAT MAGANG 

Pasal 29 Ayat (5) UU No.18 Tahun 2003 :
" Organisasi Avokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g  ". 

Pasal 29 Ayat (6) UU No.18 Tahun 2003 :
" Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang ".


WAJIB MENJADI ANGGOTA ORGANISASI ADVOKAT 

Pasal 30 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 :
" Setiap advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat  ". 


KELEMAHAN DUNIA ADVOKAT 

1. IT (Information Technology);
2. Management;
3. Marketing;
4. Big Data atau Database.


RUANG LINGKUP CLUSTER DAN SPESIALISASI 
  • KEPAILITAN
  • TIPIKOR
  • PERBANKAN
  • HAK ASASI MANUSIA
  • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
  • ASURANSI
  • PIDANA UMUM DAN KHUSUS
  • HUKUM INTERNASIONAL
  • HUKUM KELUARGA
  • CORPORATE LAWYER
  • KEMARITIMAN
  • LAWFIRM MANAGEMENT
  • EKPOR IMPOR
  • HUKUM UDARA
  • LINGKUNGAN HIDUP
  • PENERBANGAN 
  • PERKAPALAN
  • INVESTASI MODAL ASING
  • HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • PASAR MODAL
  • KONSULTAN PAJAK 
  • CYBER DAN IT
  • DLL

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PENGACARA INDONESIA (LSPPI)

LSP Pengacara Indonesia adalah suatu lembaga yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk menguji advokat sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP.

Serifikat Kompetensi Advokat diterbitkan oleh BNSP  melalui LSP Pengacara Indonesia.


LEGALITAS LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PENGACARA INDONESIA

LSP-PI berbadan hukum berdasarkan Akta Notaris PERIASMAN EFFENDI, SH., MH., Tahun 2015 tentang Pembentukan LSP Pengacara Indonesia.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0022656.AH.01.07 Tahun 2015 Tanggal 02 Desember 2015.


ASESMEN KOMPETENSI

Uji Kompetensi dirancang untuk menilai Standar Kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang terukur, tepat dan objektif, sehingga sesuai dengan sekema sertifikasi.


PENGERTIAN KOMPETEN

Kompeten adalah kemampuan, keahlian dan kewenangan yang dimiliki seorang advokat untuk melakukan suatu pekerjaan secara profesional yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.