OPERASIONAL BANK (ADBI4436)

 


TINJAUAN MATA KULIAH
MODUL   1 : RUANG LINGKUP PERBANKAN DI INDONESIA
MODUL   2 : KEGIATAN AKUNTANSI BANK
MODUL   3 : KEGIATAN PENERIMAAN SETORAN DAN PEMBAYARAN
MODUL   4 : KEGIATAN PENERIMAAN SIMPANAN
MODUL   5 : KEGIATAN PEMBERIAN KREDIT
MODUL   6 : KEGIATAN PENGIRIMAN UANG, INKASO, DAN WESEL BANK
MODUL   7 : KEGIATAN PELAYANAN L/C DALAM NEGERI DAN PENERBITAN BANK GARANSI
MODUL   8 : KEGIATAN PELAYANAN EKSPOR-IMPOR
MODUL   9 : KEGIATAN TRANSAKSI VALUTA ASING


MODUL 1 :

RUANG LINGKUP PERBANKAN DI INDONESIA

Akan dibahas disini mengenai pengertian bank baik berupa konsep umum maupun konsep menurut UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan dan sejarah perbankan di Indonesia mulai dari periode penjajahan Belanda sampai sekarang.

Kemudian akan dibahas tentang pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, Hal tersebut ditinjau sesuai dengan pengklasifikasian bank-bank menurut UU Pokok Perbankan, yaitu dari segi kepemilikan, segi fungsi, dan segi penciptaan uang giral.
Terakhir pada modul 1 ini akan dibahas secara singkat tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu usaha bank, membuka kantor bank yang baru, dan memperluas usahanya.


KB 1 : PENGERTIAN DAN SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA

A. PENGERTIAN BANK

Kehidupan sehari-hari telah memperkenalkan beberapa pengertian kepada kita mengenai bank. Ada bank mata, bank darah, dlsb, Pada kesempatan ini kita hanya membahas mengenai pengertian bank yang dikaitkan dengan kegiatan perekonomian. Didalam buku "Funk & Wagnalls New Encyclopedia" dikemukakan pengertian bank, yaitu :

" In the broadest sense, a bank is a financial intermediary that performs one or more of the following functions : sfeguards and transfer funds, lends or facilitates lending, guarantees creditworthiness, and exchanges money. A narrowed and in more common definition of a bank is a financial intermediary that accepts, transfers, and most important, creates deposits "

" Dalam arti luas dikemukakan bahwa bank merupakan suatu perantara keuangan yang mempunyai satu atau lebih fungsi-fungsi, seperti usaha melindungi kekayaan dan transfer dana, memberikan pinjaman atau menyediakan fasilitas pinjaman, memberikan jaminan, dan pertukaran uang. Sedangkan dalam arti yang lebih sempit dan lebih umum bank adalah suatu perantara keuangan yang menerima, melakukan transfer dana, dan yang terpenting menciptakan simpanan "

Mengingat pembahasan kegiatan operasional perbankan ini, secara umum diarahkan kepada kegiatan operasional suatu bank umum (commercial bank) maka pengertian suatu bank menjadi lebih luas sejalan dengan perkembangan dari jenis-jenis usahanya. Joseph F. Sinkey, Jr didalam bukunya "Commercial Bank Financial Management in the FinancialServices Industry", mengaitkan pengertian tersebut dengan asal mula kata-kata banque dalam bahasa Prancis dan banca dalam bahasa Italia, yaitu :

These words mean chest and bench, respectively. The connotations of these two words describe the two basic functions that commercial banks perform. Chest Suggests the safekeeping function; i.e., a place where we keep valuables.
In twelfth-cebtury Italy, banca (bench) referred to the table, counter, or place of business of a money changer. This meaning suggest the transactions functions, i.e., The new account desk, the teller's window, and the loan officer's desk.

Berdasarkan definisi diatas, suatu bank umum merupakan tempat penyimpanan dana atau sesuatu yang berharga dari masyarakat sehingga pemiliknya akan merasa aman. Seorang pemilik dana dapat menyimpan uangnya di rumah. Namun, hal itu akan menimbulkan kekhawatiran bagi si pemilik karena takut untuk di curi, dirampok, atau rumahnya terbakar.
Untuk itu bank adalah suatu tempat yang relatif aman bagi penyimpanan karena pada dasarnya hanya pemilik yang dapat menarik atau mengambil uang tersebut. Sealin itu, penempatan uang tadi akan memperoleh imbalan jasa berupa bunga yang berarti akan menambah jumlah uang pemilik di bank.

Selanjutnya, bank juga menjalankan fungsi transaksi, seperti tempat pembukaan rekening baru, pembayaran/penerimaan uang, dan pemberian pinjaman. Fungsi ini dijalankan oleh bank untuk memberikan jasa/pelayanan bagi pemilik uang dan masyarakat lainnya disamping memanfaatkan uang/dana yang berada ditangannya.
Melalui fungsi kedua ini akan diperoleh nilai tambah, baik bagi bank sendiri maupun bagi perekonomian negara secara umum. Bank akan memperoleh penghasilan sehingga dapat berkembang dan menjadi besar. Sumber-sumber produksi suatu negara yang belum diolah karena kekurangan dana akan dapat dibiayai dengan pinjaman dari bank sehingga akan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Contoh :
Sebagaimana diketahui, para pemilik uang umumnya cenderung untuk mempertimbangkan besarnya tingkah suku bunga simpanan bagi penempatan uangnya disalah satu bank, di samping faktor-faktor lainnya karena bungan itu merupakan penghasilan baginya. 
Demikian pula bank juga akan mempertimbangkan besarnya penghasilan yang akan diperoleh dari penanaman dananya, baik dalam bentuk pemberian pinajaman (kredit) maupun dalam bentuk penanaman lain. Secara umum besarnya penghasilan bank itu harus lebih besar dari biaya atau bunga yang akan dikeluarkan sehingga bank juga menikmati suatu keuntungan.

Biasanya kredit bank itu diberikan untuk membiayai sumber-sumber produksi yang menguntungkan, di mana parapemiliknya tidak mempunyai atau kekurangan dana bagi pengelolaannya. Hal tersebut akan memberi nilai tambah, yaitu berupa kenaikan penghasilan bagi para pemiliknya yang sekaligus akan memperlancar pembayaran bunga dan angsuran pokok pinjaman kepada bank, dan terbukanya kesempatan kerja baru yang akan meningkatkan kegiatan perekonomian negara.

Dalam pada itu, UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang menjadi landasan hukum bagi kegiatan operasional perbankan di Indonesia, memberikan batasan seperti berikut :
a. "Bank" adalah lembaga keuangan yang usaha pokonya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
b. "Lembaga Keuangan" adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatabbya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.