HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


MODUL 1   : PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA DAN HUMANITER
MODUL 2   : HAK UNTUK HIDUP
MODUL 3   : HAK UNTUK MENIKAH DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
MODUL 4   : HAK ATAS KEADILAN
MODUL 5   : HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI DAN HAK ATAS RASA AMAN
MODUL 6   : HAK ATAS KESEJAHTERAAN
MODUL 7   : HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
MODUL 8   : HAK PEREMPUAN
MODUL 9   : HAK ANAK

TINJAUAN MATA KULIAH
- Hak manusia bersifat Universal dan diterima sebagai hukum internasional oleh negara-negara di dunia.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengakui: "Hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan"
- Sebagai Negara Hukum harus ada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum dan bukan berdasar kemauan pribadi atau kelompok.
- Perubahan kedua UUD 1945 terdapat BAB XA mengenai Hak Asasi Manusia yang terdiri dalam 10 pasal; merupakan rangkuman ketentuan 106 pasal UU No 39 /1999 sehingga menjadikan HAM sebagai constitutional rights ; merupakan cerminan mangkin menguatnya civil society ; sebagai repleksi keinginan publik untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penentuan kebijakan.

MODUL 1
PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA DAN HUMANITER
Secara Internasional HAM termasuk kedalam sistem Hukum Internasional. 
Negara berperan penting dalam membentuk Sistem Hukum tersebut melalui Kebiasaan, perjanjian internasional, atau bentuk lain seperti deklarasi atau petunjuk teknis.
Pemberlakuan peraturan perundang-undangan dan Peratifikasian beberapa Konvensi Internasioanl HAM menunjukan secra de jure pemerintah telah mengakui HAM yang bersifat universal. 

KEGIATAN BELAJAR 1 : HAK ASASI MANUSIA DALAM INSTRUMEN INTERNASIONAL
A. LATAR BELAKANG
Hak Asasi Manusia (HAM); adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa; Merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara Hukum, Pemerintah, maupun setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Asal usul gagasan mengenai HAM bersumber dari Teori Hak Kodrati (natural rights theory).
Teori Hak Kodrati mengenai Hak tersebut bermula dari Teori Hukum Kodrati (natural law theory); yang dapat dirunut jauh ke belakang hingga zaman kuno dengan filsafat Stoika hingga ke zaman modern melalui tulisan-tulisan hukum kodrati Santo Thomas Aquinas.
Hugo de Groot ; Grotius (Latin); Bapak Hukum Internasional; mengembangkan Hukum Kodrati Aquinas dengan memutus asal usulnya yang teistik dan membuatnya menjadi produk pemikiran sekuler yang rasional.
John Locke; mengajukan gagasan mengenai Hak-Hak Kodrati yang melandasi muncul revolusi hak di Inggris, Amerika, dan Perancis pada abad 17 dan 18.
Pengalaman Buruk Internasional; peristiwa Holocaust Nazi; membuat dunia berpaling kembali ke gagasan John Locke tentang Hak-Hak Kodrati.
Davidson; "Kebiadaban Luar Biasa menjelang dan selama PD II, gagasan menghidupkan kembali Hak Kodrati menghasilkan dirancangnya instrumen internasional utama mengenai HAM"; dengan terbentuknya PBB tahun 1945 setelah berkhirnya PD.
Mendirikan PBB; masyarakat internasional tidak ingin Holocaust dimasa depan terjadi lagi; "menegaskan kembali kepercayaan terhadap HAM, terhadap martabat dan kemuliaan manusia, terhdap kesetaraan hak laki dan perempuan, dan kesetaraan negara besar dan kecil"

B. SEJARAH HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam Pembukaan DUHAM 1948; " pengakuan terhadap martabat yang melekat dan .... hak yang sama dan tak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia .... pengabdian dan ketidakpatuhan terhadap hak asasi manusia telah menghasilkan tindakan yang keji .... hak asasi manusia adalah penting, agar manusia tidak mengambil jalan lain sebagai usaha terakhir, untuk memberontak melawan kelaliman dan penindasan, maka hak asasi manusia harus dilindungi oleh aturan hukum .... "

Memahami HAM; Penegak Hukum; perlu mmehami pengetahuan dasar HAM dalam Konteks sitem Hukum Internasional; harus mengerti bagaimana HAM internasional diberlakukan pada HAM Nasional dan pelaksanaan tugas mereka.
POLRI berhubungan dengan penegakan HAM; pada situasi damai maupun konflik; perlu pemahaman terhadap peraturan internasional berkaitan dengan Hukum Humaniter (Hukum Kemanusiaan Internasional).

Sejarah HAM; 
Deklarasi Magna Charta (Inggris/1215); berisi pembatasan kekuasaan Raja yang semula absolut menjadi terbatas; Raja dapat diminta pertnggungjawaban kebijakannya dihadapan Parlemen, yang secara tidak langsung bertanggungjawab kepada hukum dan rakyat.
Dibentuknya Bill of Rights (Inggris/1689); persamaan kedudukan dihadapan hukum.
Deklarasi The American Declaration of Independence; Deklarasi kemerdekaan amerika dibekas wilayah koloni Inggris.
Deklarasi The French Declaration; yang merinci lebih lanjut hak-hak yang kemudian disebut HAM; yang melahirkan The Rule Of Law; dinyatakan bahwa tidak boleh dilakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa alasan yang sah, maupun penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Sah.
Selanjutnya diatur mengenai Asas Praduga tidak bersalah, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak kepemilikan, dan hak dasar lainnya; Hak-hak yang menjadi dasar pemikiran dan perumusan HAM universal; dikenal dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM); disahkan PBB tahun 1948; HAM merupakan Hak Dasar yang melekat pada diri tiap manusia.


C. GENERASI PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Karel Vasak (Prancis); menggunakan istilah "generasi" untuk menunjukan pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu; membuat kategori generasi berdasarkan slogan Revolusi Perancis; yaitu "Kebebasan (Liberte), Persamaan/keadilan (Egalite), dan Persaudaraan (Fraternite); Dalam perkembangannya HAM dibagi kedalam tiga generasi :


1. Generasi Pertama
"KEBEBASAN"; dirujuk mewakili Hak-Hak dibidang Sipil dan Politik; Muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya; sebagaimana dalam revolusi hak di Amerika Serikat dan Perancis abad Ke-17 dan Ke-18; Hak Generasi Pertma ini dikenal dengan Hak-Hak Klasik; 
Yang hakikatnya hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati otonomi setiap orang atas dirinya sendiri (Kedaulatan Individu); Pemenuhan Hak Generasi pertama ini sangat bergantung pada absen atau minusnya tindakan negara terhadap hak-hak tersebut; negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya karena berakibat pelanggaran terhadap hak-hak kebebasan ini.

Hak-Hak dibidang Sipil dan Politik :
a. Hak Hidup
b. Keutuhan Jasmani
c. Hak Suaka dari penindasan
d. Penyelenggaraan Peradilan
e. Privasi
f. Perlindungan Terhadap Hak Milik
g. Kebebasan Beragama
h. Berkumpul dengan damai dan berserikat
i. Partisipasi Politik
j. Persamaan di muka hukum
k. Perlindungan yang efektif terhadap diskriminasi. 


2. Generasi Kedua
"PERSAMAAN"; dirujuk mewakili Hak-Hak dibidang Sosial, Budaya dan Ekonomi; Muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang mulai dari makan sampai pada kesehatan; Negara dituntut aktif agar hak tersebut terpenuhi atau tersedia; Hak generasi kedua dirumuskan dalam bahasa positif "Hak Atas" ("Right To") , bukan dalam Bahasa Negatif "Bebas Dari" ("freedom from"); Keterlibatan Negara dalam tanda plus (positif) tidak boleh menunjukan tanda minus (negatif); Negara diwajibkan untuk menyusun dan menjalankan program-program bagi pemenuhan hak-hak tersebut :

Hak-Hak dibidang Sosial, Budaya dan Ekonomi :
a. Pekerjaan dan Kondisi kerja yang memadai
b. Membentuk serikat pekerja
c. Jaminan Sosial dan standar hidup yang memadai termasuk pangan, sandang dan Papan
d. Kesehatan
e. Pendidikan
f. Bagian dari Kehidupan Budaya

3. Generasi Ketiga
"PERSAUDARAAN"; dirujuk mewakili tuntutan atas "Hak Solidaritas" atau "Hak Bersama"; Muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau dunia ketiga atas tatanan internasioanal yang adil; Negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan Hukum Internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut :
a. Hak atas Pembangunan
b. Hak Atas Perdamaian 
c. Hak Atas Sumber Daya Alam sendiri
d. Hak Atas Lingkungan Hidup yang baik
e. Hak Atas Warisan Budaya Sendiri.

D. PEMBENTUKAN HUKUM HAM INTERNASIONAL
HAM termasuk kedalam Sistem Hukum Internasional (dibentuk masyarakat Internasional / Negara-Negara); Negara berperan penting dalam pembentukan Sistem Hukum Internasional melalui Kebiasaan, Perjanjnian Internasional, atau bentuk lainnya seperti deklarasi maupun petunjuk Teknis; Negara menyatakan persetujuannya dan terikat pada Hukum Internasional.
Dalam HAM yang dilindungi; Individu, Kelompok tertentu, atau Harta Benda; Negara atau Pejabat Negara berkewajiban Melindugi Warga Negara beserta Harta Bendanya.
Dalam Piagam PBB terdapat mekanisme Pemantauan bersifat lebih umum; mekanisme yang dibentuk untuk bekerja didalam bidang yang luas dari Hukum Internasional Publik dan tidak hanya Hak Asasi Manusia Internasional; Mekanisme PBB ini berkaitan dengan Organ-organ yang disebut dalam Pasal 7 Piagam PBB. 

Beberapa Badan PBB yang terkait dengan Pembentukan HAM adalah :
1. Majelis Umum PBB
MU PBB menerima sebuah Deklarasi tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; fokus pada tercapainya kesetaraan antara jenis kelamin sebagai pemajuan Piagam PBB dan mencatat bahwa meskipun ada Piagam PBB, DUHAM, dan Konvenan-Konvenan Internasional Baru, tetap terdapat banyak diskriminasi terhadap Perempuan; Kemajuan Konvensi Berlanjut setelah deklarasi tersebut dan Koinvensi akhirnya diterima tahun 1979.
Kesetaraan Jenis Kelamin sasaran dari Tujuan Pembangunan Milenium Ketiga sebagaimana ditetapkan oleh MU PBB; Target awalnya pendidikan dengan sasaran pertama penghilangan kesenjangan gender dalam pendidikan tingkat dasar dan lanjutan yang tidak tercapai oleh sasaran yang ditentukan pada yang dirancang secara khusus tahun 2005.

2. Dewan Perwalian
Bertugas Mendorong sebuah negara terjajah untuk mampu mencapai pemerintah sendiri atau mencapai Kemerdekaan.

3. Dewan Keamanan
Terdiri 5 Anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, RRC dan Rusia) yang mempunyai Hak Veto yaitu Hak yang dimiliki untuk membatalkan Keputusan Dewan Keamanan yang telah diambil; dan 10 Anggota tidak Tetap yang dipilih dalam Sidang Umum untuk masa jabatan 2 Tahun.
Tugas Dewan Keamanan PBB adalah :
a. Memelihara perdamaian dan Keamanan dunia
b. Meneyelidiki setiap persengketaan atau keadaan yang dapat membawa pertikaian dunia
c. Mengusulkan cara-cara penyelesaian sengketa dengan cara damai
d. Mengirim Pasukan Perdamaian untuk mengurangi ketegangan didaerah sengketa.

4. Dewan Ekonomi dan Sosial
Berada dibawah pengawasan MU PBB; Bertugas mempelopori kegiatan pembangunan, perdagangan, kependudukan, industri, sumber daya alam, HAM, kedudukan wanita, dll.
Beranggotakan 54 negarayang dipilih oleh MU untuk masa jabatan 3 tahun. 
Dewan Ekonomi membentuk Badan  khusus misalnya: FAO, WHO, ILO, IMF, IBRD, UPU, ITU, UNHCR, dan UNICEF, MI.

5. Dewan Hak Asasi Manusia
6. Mahkamah Internasional
7. Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

E. SUMBER HUKUM HAM INTERNASIONAL
1. Hukum Perjanjian Internasional
2. Hukum Kebiasaan Internasional
3. Prinsip Hukum Umum
4. Putusan Hakim
5. Ajaran Para Ahli Hukum Internasional

F. INSTRUMEN HUKUM HAM
1. Instrumen Hukum yang mengikat
a. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
b. Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
c. Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
d. Konvensi Genosida
e. Konvensi Menentang Penyiksaan 
f. konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
g. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan 
h. Konvensi Hak Anak
i. Konvensi Mengenai Status Pengungsi
2. Instrumen Hukum yang tidak Mengikat
a. Deklarasi mengenai Pembela HAM
b. Prinsip-prinsip tentang Hukuman Mati yang Tidak Sah, Sewenang-wenang dan Sumir
c. Pedoman Beprilaku bagi Penegak Hukum
d. Prinsip-Prinsip Dasar mengenai Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api
e. Deklarasi Mengenai Penghilangan Paksa
f. Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan

H. PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN HAM
Pengawasan ditingkat Internasional (PBB) didasarkan pada Perjanjian Internasional Mengenai HAM:
KEGIATAN BELAJAR 2 : HAK ASASI MANUSIA DAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
A. PENDAHULUAN
B. HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM NASIONAL
C. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

KEGIATAN BELAJAR 3 : HUKUM HUMANITER
A. PENDAHULUAN 
B. ASAS HUKUM HUMANITER
C. TUJUAN HUKUM HUMANITER
D. SUMBER HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
E. KETENTUAN MINIMAL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
F. HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HAM
G. MEKANISME PENEGAKAN HUKUM HUMANITER
H. PERKEMBANGAN-PERKEMBANGAN BARU HUKUM HUMANITER

MODUL 2
HAK UNTUK HIDUP
Hak untuk Hidup sebagai HAM yang paling dasar, tidak dapat dilepaskan dari hak-hak yang lain yang mempunyai kaitan yang sangat erat dengan Hak untuk hidup tersebut. Hak untuk hidup dilindungi, namun seiring dengan itu juga diatur mengenai hukuman mati sebagai penghilangan atas nyawa seseorang; Hukuman mati diberikan atas tindak pidana yang sangat luar biasa; Dalam KUHP dan beberapa peraturan perundnagan mencantumkan hukuman mati; Bentuk lain Hukuman mati penghilangan nyawa adalah aborsi dan eutanasia.

KEGIATAN BELAJAR 1 : HAK UNTUK HIDUP
KEGIATAN BELAJAR 2 : HAK UNTUK HIDUP DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANG NASIONAL
KEGIATAN BELAJAR 3 : ISU-ISU KONTEMPORER TERKAIT HAK UNTUK HIDUP

MODUL 3
HAK UNTUK MENIKAH DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : HAK UNTUK MENIKAH DAN MELANJUTKAN KETURUNAN 
KEGIATAN BELAJAR 2 : HAK UNTUK MENIKAH DAN HAK PEREMPUAN
KEGIATAN BELAJAR 3 : PERNIKAHAN DINI
KEGIATAN BELAJAR 4 : POLIGAMI 

MODUL 4
HAK ATAS KEADILAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : KONSEP KEADILAN DALAM NEGARA HUKUM
A. KONSEP KEADILAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA
B. HAK ATAS KEADILAN DALAM KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEGIATAN BELAJAR 2 : PENGERTIAN SUB-SUB HAK DALAM HAK ATAS KEADILANKEGIATAN BELAJAR 3 : PELANGGARAN BERAT TERHADAP HAM DAN STUDI KASUS

MODUL 5
HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI DAN HAK ATAS RASA AMAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : KONSEP HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
KEGIATAN BELAJAR 2 : KONSEP HAK ATAS RASA AMAN

MODUL 6
HAK ATAS KESEJAHTERAAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : NEGARA HUKUM, HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA SERTA BEBERAPA HAK KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA 
KEGIATAN BELAJAR 2 : PENGERTIAN SUB-SUB HAK DALAM HAK ATAS KESEJAHTERAAN
KEGIATAN BELAJAR 3 : KONSEP SUB-SUB HAK DALAM HAK ATAS KESEJAHTERAAN

MODUL 7
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
KEGIATAN BELAJAR 2 : KEPENTINGAN PUBLIK DALAM SUATU HAK PARTISIPASI
KEGIATAN BELAJAR 3 : KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT DAN WARGA NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

MODUL 8
HAK PEREMPUAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : SEJARAH HAK-HAK PEREMPUAN
KEGIATAN BELAJAR 2 : INSTRUMEN-INSTRUMEN HUKUM YANG MELINDUNGI HAK-HAK  PEREMPUAN
KEGIATAN BELAJAR 3 : PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN MENURUT UNDANG-UNDANG HAM

MODUL 9
HAK ANAK
KEGIATAN BELAJAR 1 : PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAK ANAK
KEGIATAN BELAJAR 2 : HAK ANAK DALAM BERBAGAI INSTRUMEN HUKUM DAN HAM 

KEGIATAN BELAJAR 3 : RUANG LINGKUP HAK ANAK
PEMBAHASAN
1. Hak Hidup
2. Hak Atas Suatu Nama
3. Hak Atas Kewarganegaraan
4. Hak Anak Cacat
5. Hak Untuk Beribadah
6. Hak Untuk Mengetahui Asal Usulnya dan Hak Untuk Dipelihara Oleh Orang Tuanya
7. Hak Atas Perlindungan Dari Kekerasan
8. Hak Untuk Tidak Berpisah Dengan Orang Tuanya
9. Hak Atas Pendidikan dan Informasi
10. Hak Atas Istirahat dan Rekreasi
11. Hak Atas Kesehatan
12. Hak Untuk Tidak Dilibatkan Pada Waktu Perang dan Berhak Untuk Merasakan Kedamaian 
13. Hak Untuk Tidak Dieksploitasi
14. Hak Atas Keadilan dan Bantuan Hukum Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana