SOSIOLOGI HUKUM

Hasil gambar untuk SOSIOLOGI HUKUM UT


MODUL 1  : PENGERTIAN DASAR SOSIOLOGI HUKUM, RUANG LINGKUP, DAN ASPEK-ASPEK HUKUM
MODUL 2  : KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM ILMU SOSIAL
MODUL 3  : MASALAH-MASALAH SOSIOLOGI HUKUM
MODUL 4  : PEMIKIRAN-PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSILOGI HUKUM
MODUL 5  : HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN STRUKTUR SOSIAL
MODUL 6  : HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL, DAN PERUBAHAN BUDAYA
MODUL 7  : HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN TINDAK KRIMINAL
MODUL 8  : PENGENALAN ASPEK METODOLOGIS BAGI SOSIOLOGI HUKUM
MODUL 9  : PENENTUAN DAN PEMECAHAN MASALAH SOSIOLOGI HUKUM 

TINJAUAN MATA KULIAH
Teori-Teori yang dikembangkan dalam mata kuliah sosiologi hukum pada dasarnya sama dengan yang digunakan dalam sosiologi umumnya., tetapi pokok-pokok bahasannya secara khusus diarahkan untuk membahas segala aspek hukum yang ada dimasyarakat.

MODUL 1
PENGERTIAN DASAR SOSIOLOGI HUKUM, RUANG LINGKUP, DAN ASPEK-ASPEK HUKUM

KEGIATAN BELAJAR 1 : PENGERTIAN SOSIOLOGI, HUKUM DAN SOSIOLOGI HUKUM

Pencetus Pertamanya 
yaitu Isidore Auguste Francois Xavier Comte atau dikenal dengan Auguste Comte (Prancis)-Bapak Sosiologi; bahwa Sosiologi merupakan :
A General Social Science
" Ilmu Pengetahuan kemasyarakatan yang bersifat umum, atau Ilmu Pengetahuan yang mempelajari masyarakat dengan segenap aspeknya.
Kalangan Beraliran Umum; mempelajari sosiologi berarti mempelajari masyarakat, kelompok, maupun kolektivitas secara utuh; alasannya kolektivitas sosial fenomena berdiri sendiri; memiliki pola keteraturan sendiri yang berbeda dengan febomena individual.
Durkheim; Hati nurani kelompok (Collective Conscience) merupakan kekuatan yang mampu mengarahkan serta mengatur yang membentuk Keteraturan sosial (Social Order), yang merupakan fakta sosial.
Auguste Comte; tidak mungkin masyarakat dipelajari secara ilmiah apabila hanya dipelajari sepotong-sepotong.
Herbert Spencer dan John Stuart Mil (Inggris); Sosiologi ilmu yang mempelajari masyarakat secara khusus.
Ilmuwan Inggris dan Ilmuwan Jerman; Sociological is a special Social Science ; Sosiologi adalah Ilmu sosial khusus.

Ilmuwan Inggris; Herbert Spencer, dkk; kekhususan Sosiologi; Sosiologi sebaiknya mempelajari khusus pengaruh individu terhadap kelompok ; Ilmu Pengetahuan yang mempelajari aspek pengaruh individu terhadap kelompok.
Ilmuwan Jerman; Ferdinand Tonnis, dkk ; kekhususan Sosiologi; Sosiologi mempelajari pengaruh kelompok terhadap individu.
Allan Wells ; Tugas Sosiologi dilihat secara alternatif sebagai suatu bangunan, teori yang umum dan abstrak tentang masyarakat,....
Durkheim; Ilmu yng mempelajari fakta sosial dan bukanlah fakta individual
Fakta Sosial; Suatu kenyataan tentang segenap perilaku atau cara bertindak yang memiliki tiga sifat; eksternal, memaksa (koersif), representatif (mewakili keseluruhan).
Peter L Berger; studi ilmu mengenai hubungan antara masyarakat dan individu
Mayor Polak ; mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yakni hubungan diantara manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik formal maupun material, statis maupun dinamis.
Astrid S Susanto ; tidak sekedar mempelajari berbagai hubungan terjadi dalam masyarakat saja, tetapi juga gejala didalam masyarakat dan terjadi berulang-ulang.
Joseph H Fichter ; pokok permasalahan sosiologi secara nyata ada dalam keteraturan sosial, tetapi bukan fungsi bagi sosiologi sebagai ilmu sosial untuk mengevaluasi relita gejal tersebut.

KRISTALISASI SUATU BATASAN SOSIOLOGI :
Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari jaringan hubungan antar manusia, baik manusia dianggap sebagai mahluk individu maupun sekaligus sebagai mahluk sosial atau anggota masyarakat.

PENGERTIAN DASAR HUKUM
Aristoteles ; Masyarakat sesungguhnya lahir oleh karena adanya kerja sama antara orang-orang yang ingin mempertahankan hidup.
Francis Bacon ; Masyarakat tercipta oleh adanya persaingan dan atau permusuhan diantara kelompok
Nilai-Nilai Sosial ; Gambaran tentang sesuatu nyang diinginkan, yang diharapkan, yang pantas dan yang berharga dalam kehidupan masyarakat.
Edward Tylor ; Kebudayaan merupakan keseluruhan hal yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan lainnya serta kebiasaan yang diaktualisasikan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
R Linton ; Kebudayaan sebagai petunjuk hidup atau petunjuk pokok mengenai perikelakuan yang menetapkan ketentuan yang patut atau tidak patut tertuang dalam kehidupan masyarakat.

Norma Sosial : Rangkaian ketentuan dan peraturan umum tentang tingkah laku atau perbuatan anggota masyarakat yang patut dilakukan napabila mereka berhadapan dengan anggota masyarakat lain.
Tiga Unsur Pokok Norma Sosial :
1.        Pedoman tentang tingkah laku yang pantas dilakukan
2.        Pencegah terjadinya keretakan diantara anggota masyarakat
3.        Pegangan untuk mengadakan pengendalian sosial
Fungsi Norma Sosial : sebagai alat pengerem atau pengendali yang dapat membatasi kebebasan individu dan perilaku yang merugikan pihak lain
Pembatasan dapat melalui dua jalan :
1.        Pemberian larangan-larangan
2.        Penentuan perintah-perintah
Suatu perintah akan menunjukan jalan atau arah yang telah ditetapkan dengan menutup jalan-jalan yang lain. Sedangkan larangan akan meutup atau mencegah jalan dengan membuka jalan-jalan yang lain.

Fichter; lemah kuatnya sanksi dan kekuatan mengikatnya; norma sosial dibedakan menjadi :
1.        Usages; Yaitu kebiasaan yang patut dilakukan dan tidak patut dilakukan individu
2.        Folkways; Yaitu suatu cara berbuat yang diulang-ulang dalam bentuk sama atau berulang-ulang dengan tidak memberi sanksi apapun bagi pelanggarnya
3.        Mores; Yaitu norma yang tidak semata-mata dianggap sebagai kebiasaan, namun diterima sebagai norma pengatur, sehingga setiap pelanggaran mendapat sanksi sosial dari masyarakat (Faktor Moral)
4.        Law; atau hukum merupakan ketentuan yang mengatur tata tertib dalam suatu pergaulan masyarakat yang berlakunya dipertahan kan oleh penguasa.
Perbedaan essensial anatara Hukum dengan folkways dan mores :
1.        Hukum tampil melalui pelembagaan dan pemaksaan oleh fungsionaris hukum dan pejabat politik suatu negara. Sedangkan folkways dan mores dipaksaan oleh suatu perasaan dari masyarakat.
2.        Folkways dan mores berkembang relatif cepat, sedangkan hukum harus dibangun dan dikendalikan meluas , diinterpretasikan dan dipraktekan sesuai situasi tertentu.

Georges Gurvitch ; mendefinisikan Hukum :
Hukum menggambarkan suatu usaha manusia untuk mewujudkan cita keadilan dalam suatu lingkungan sosial tertentu.

KEGIATAN BELAJAR 2 : RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM

Teori Perilaku; Skinner, dkk ; Kelahiran budaya, nilai, dan norma-norma sosial adalah respon dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia, termasuk sifat yang heterogen.

Teori Jurispruden; Carl A Aubach; Keberadaan hukum itu diperlukan oleh manusia, dan hendaknya hukum dapat berdampingan dengan kehidupan sosial.

Teori Fungsional; Emile Durkheim dan Robert K Merton; menekankan kepada keteraturan (order) dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat; masyarakat merupakan suatu sitem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen saling berkaitan dan saling fungsional; antara hukum dan aspek-aspek sosial terdapat hubungan yang fungsional

Teori Integrasi dan Konflik; Dahrendorf; masyarakat itu mempunyai dua wajah yaitu konsensus dan konflik ; Keteraturan yang ada dalam masyarakat hanyalah disebabkan oleh adanya tekanan atau pemaksaan kekuasaan dari atas oleh golongan yang berkluasa; mengabaikan keteraturan dan stabilitas yang ada dimasyarakat.

Teori Sosialisasi; Menempatkan hukum sebagai agen sosialisasi; Hukum akan menjadi alat bagi manusia untuk memperkenalkan pola-pola perilaku yang semestinya dilakukan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.

Teori Sistem; didalam kehidupan manusia ada sejumlah unsur yang saling berkaitan dan saling memberi fungsi; jika ada unsur yang tidak berfungsi maka unsur lain akan mengalami hambatan.

RUANG LINGKUP, OBJEK, ATAU SASARAN SOSIOLOGI HUKUM MELIPUTI :
1.        Pola-Pola perikelakuan anggota masyarakat.
2.        Kekuatan-Kekuatan apa yang dapat membentuk, menyebarluaskan atau bahkan merusak pola-pola perilaku yang bersifat yuridis.
3.        Hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan sosial budaya.
Sasaran atau objek sebagaimana dimaksud adalah sesuatu yang bersifat nyata atau senyata-nyatanya ada (das sein), bukan sesuatu yang seharusnya ada (das sollen)

RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM :
Adalah Pola-Pola Perilaku dalam masyarakat, mencakup cara-cara bertindak yang sama dan orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat.

KEGIATAN BELAJAR 3 : ASPEK-ASPEK BIDANG HUKUM YANG PENTING BAGI PENGEMBANGAN PENGERTIAN SOSIOLOGI TERHADAP GEJALA HUKUM

Eugene V Rostow; Melihat keterkaitan antara hukum dengan gejala-gejala sosial; Hukum dan Kenyataan Sosial itu tidaklah mudah dipisahkan, kedua gejala itu ternyata saling mengait, sehingga pada akhirnya mereka berpaling pada suatu permasalahan.

Hukum tidak berharga mati; Apabila hukum tidak sesuai lagi , maka serangkaian penyesuaian tentunya perlu sekali dilakukan,

A. VERSI SOERJONO SOEKANTO
Menurutnya Peranan Hukum sebagai alat pengubah masyarakat, sangat berkaitan dengan aspek-aspek sebagai berikut :
1. Pengadilan; Suatu lembaga yang memiliki fungsi bagi kehidupan manusia untuk menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan (musyawarah)
2. Tertinggalnya Hukum di belakang Perubahan-perubahan Sosial dalam Masyarakat
Kaidah Hukum diciptakan manusia dengan tujnuan menciptakan situasi tertentu yang dikehendaki, sementara kehidupan sosial mengalami perubahan., dan mengingat hukum diciptakan berdasarkan kebutuhan, maka hukum baru terpikirsetelah kebutuhan itu ada.
3. Difusi Hukum dalam Pelembagaannya
Percepatan sosialisasi hukum tidak sama untuk suatu daerah dan dipengaruhi juga oleh kecerdasan masyarakat sehingga terjadi difusi hukum.
4. Hubungan antara Penegak atau Pelaksana Hukum
Perlu saling menjalin interaksi secara berkesinambungan agar terdapat persepsi yang sama antara penegak hukum
5. Masalah Keadilan
Konsep keadilan sering dipahami berbeda antara sesama masyarakat atau sesama penegak hukum.

B. VERSI R. OTJE SALMAN
1. Cara Pandang Terhadap Ilmu Hukum
Ilmu Hukum atau studi hukum yang hanya dilakukan secara normatif pada tingkat tertentu sudah tidak cocok lagi, ilmu hukum harus memperdalam dan memperluas cakrawala dalam menganalisa suatu masalah.
2. Hukum sebagai Faktor Integrasi
Durkheim; apabila hukum itu diikuti, maka kehidupan manusia akan tetap terjaga integritasnya., atau dengan kata lain hukum dapat menciptakan integrasi
3. Sosiologi Hukum dan Perkembangannya
Satjipto Rahardjo; sosiologi Hukum; ilmu yang mempelajari fenomena hukum secara sosiologis.
4. Kesadaran Hukum
Menyadari segala peraturan maupun hukum dibuat sebetulnya untuk kepentingan masyarakat
5. Peranan Kesadaran Hukum dalam pembentukan Hukum
Kesadaran terhadap perlunya melakukan pembentukan peraturan perundangan baru yang diperlukan dan yang akan diperlukan
6.Peranan Hukumdalam Perubahan Sosial
Untuk mengantisipasi kemungkinan buruk suatu perubahan sosial, maka didalam kehidupan manusia perlu disiapkan suatu peraturan agar manusia tidak menjadi lupa diri.

MODUL 2
KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM ILMU SOSIAL
Garis Besar Pembagian Ilmu Pengetahuan : Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
Paul B Horton dan Robert Horton; pembagian ilmu pengetahuan: 1) IPA, 2)Fisika, 3)Ilmu sosial, 4) Humaniora (Bahasa, Literatur, Filsafat dan Seni).

KEGIATAN BELAJAR 1 : KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM ILMU-ILMU SOSIAL
A. GAMBARAN SEJUMLAH ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
1. Ilmu Ekonomi; Menitikberatkan pada aspek produksi,distribusi barang dan jasa
2. Ilmu Politik; Menjadi dua cabang (Teori Politik dan Administrasi Pemerintahan)
3. Sejarah; mempelajari masa lampau
4. Geografi;  Keterkaitan antara kehidupan manusia dengan lingkungan alamnya
5. Psikologi; the science of mind; mempelajari proses mental.
6. Antropologi; mempelajari mahluk abtropos arau manusia
7. Pekerja Sosial; ilmu terapan dari sosiologi

B. KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM ILMU SOSIAL
1. Kedudukan dan Fungsi bagi Ilmu Ekonomi
Perkembangan pesat perhatian ilmu ekonomi yang makin lama makin banyak mencurahkan pada aspek-aspek sosial, setidak-tidaknya keterkaitan antara aspek ekonomi dan aspek sosial; Sosiologi hukum mencoba menjembatani mengenai apa yang seharusnya dilakukan dan mengenai apa yang senyatanya terjadimenjadi besar peranannya
2. Kedudukan dan Fungsi bagi Ilmu Politik
Sosiologi Hukum menjadi memiliki peranan yang besar untuk menghindari terjadinya konflik atau ketegangan-ketegangan diantara anggota masyarakat atau setidak-tidaknya menguranginya.
3. Sejarah
Keberadaan sejarah yang perlu dilindungi dengan hukum, maka semakin banyak memrlukan peraturan-peraturan baru, hal ini banyak dikupas oleh sosiologi hukum.
4. Geografi
Keterkaitan antara kehidupan manusia dengan lingkungan alamnya, sangat berkaitan dengan tingkah laku manusia terhadap alam sekitarnya.
5. Psikologi
Perlindungan hukum bagi orang yang mengalami gangguan jiwa atas perilaku orang lain harus dipikirkan.
6. Antropologi
Salah satu spesialisasi yang sangat dekat dengan sosiologi adalah antropologi sosial yang mempelajari persamaan dibelakang aneka ragam kebudanyaan dan masyarakat.
7. Pekerja Sosial
Ilmu terapan dari sosiologi, segala bentuk penegmbangannya seperti sosiologi hukum sangatlah diperlukan.

KEGIATAN BELAJAR 2 : KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM SOSIOLOGI
Kecendrungan mendasar manusia dalam kehidupannya adalah :
1.    Kecendrungan bertambah jumlah
2.    Kecendrungan menjalin interaksi

A. KECENDRUNGAN MENDASAR MANUSIA DAN URGENSI KEBERADAAN NORMA HUKUM
Bagi Kehidupan masyarakat yang mengalami perubahan terus menerus maka perlu kiranya selalu perlu meninjau kembali mengenai ketepatgunaan norma hukum yang ada.
Makin tepat norma hukum bagi masyarakat, maka makin efektiflah daya guna norma tersebut dalam rangka mengendalikan kehidupan sosial kearah yang baik sesuai dengan hakikat dan tujuan hidup bermasyarakat.



B. NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL LAIN
Norma Hukum atau Kaidah Hukum merupakan norma atau kaidah yang hidup berdampingan dengan norma sosial yang lain.

C. KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DAN SOSIOLOGI
Pembahasan mengenai aspek hukum akan menjadi kurang jika hanya dengan ilmu sosiologi yang cakupannya sangat luas mengenai kehidupan manusia, sebaliknya jika hanya masalah norma-norma sosial hanya dipelajari dibidang hukum saja maka tingkat ketepatgunaannya sangat rendah, dan bahkan lebih menekankan pada das sollen bukan dari das sein.


MODUL 3
MASALAH-MASALAH SOSIOLOGI HUKUM

KEGIATAN BELAJAR 1 : HUKUM DAN SISTEM SOSIAL
A. PENGERTIAN SITEM SOSIAL
Merupakan sejumlah kegiatan atau sejumlah orang yang hubungan timbal baliknya relatif konstan.
Sistem sosial aelalu mempertahankan batas-batas yang memisahkan dan membedakan dari lingkungan lain, serta mempertahankan keseimbangan dari kegiatan-kegiatan yang memungkinkannya tetap bertahan dan beroperasi.
Sistem sosial diciptakan oleh manusia, dipertahankan bahkan diubah atau bahkan diganti oleh manusia.

B. SISTEM SOSIAL SEBAGAI DASAR KEHARMONISAN
George Rizer; Masyarakat akan imbang sepanjang masyarakat itu merupakan sistem sosial.
Bagi paham atau aliran fungsional; masyarakat merupakan suatu sitem sosial . Masyarakat itu terbentuk dari serangkaian unsur-unsur yang saling berhubungan dan rangkaian hubungan itu terintegrasi dalam suatu kondisi seimbang.

Disatu sisi keseimbangan masyarakat memang menghendaki sistem., namun disisi lain ternyata perubahan-perubahan didalam kehidupan masyarakat tidak mungkin terelakan.
Untuk mempertahankan keberadaan masyarakat dalam suatu keseimbangan yang dinamis, maka masyarakat memrlukan pemahaman terhadap unsur-unsur sistem sosial, agar masingmasing anggota masyarakat dapat mempertahankan keberadaan unsur-unsur dimaksud dan selanjutnya dapat pula mempertahankan keberadaan masyarakat itu sendiri.

C. UNSUR-UNSUR SISTEM SOSIAL
1. Didalam sistem sosial ada sejumlah orang beserta kegiatannya.
2. Orang-orang atau sejumlah kegiatan itu berhubungan secara timbal balik
3, Hubungan yang timbal balik itu bersifat konstan atau ajeg.

D. HUBUNGAN HUKUM DENGAN SISTEM SOSIAL
Untuk keberlangsungan hidupnya suatu sistem sosial akan memerlukan keberadaan suatu sistem hukum, dan sebaliknya agar hukum itu tidak mandul dan sia-sia maka sistem sosial yang menerapkannya.

KEGIATAN BELAJAR 2 : PERSAMAAN-PERSAMAAN DAN PERBEDAAN-PERBEDAAN SISTEM-SISTEM HUKUM
Berkenaan dengan adanya persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan sistem hukum, menjadi perlu untuk mempelajari mengenai berbagai alat ukur atau pendefinisian tentang perilaku mana yang dianggap wajar , normal, mengikuti aturan dan perilaku mana yang dianggap tidak wajar, patologis, tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Marshal B Clinard dan Robert F Meier; menggambarkan 4 definisi penyimpangan :
1.    Definisi Absolut; menganggap norma sebagai sesuatu yang bersifat universal dan nyata
2.    Definisi Statistikal; yang didasarkan pada lazim atau tidaknya suatu perilaku dilakukan
3.    Definisi Label; meminimalkan pentingnya norma-norma
4.    Definisi Relatif; yang didasarkan pada norma, nilai dan budaya dan lingkungan masyarakat tertentu

KEGIATAN BELAJAR 3 : HUKUM , KEKUASAAN, DAN NILAI SOSIAL BUDAYA
Hukum sebagai alat pengendali, kadangkala memerlukan kekuasaan dalam proses pelaksanaannya, Sebaliknya agar suatu kekuasaan dapat dipertahankan maka diperlukanlah Hukum  (HUBUNGAN TIMBAL BALIK)

A. PENGERTIAN KEKUASAAN
Max Weber; Kekuasaan merupakan kemungkinan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memenuhi kehendaknya terhadap pihak lain, walaupun harus menghadapi perlawanan.

Upaya manusia untuk memenuhi kehendaknya itu selalu dijumpai dimanapun juga, yang apabila seseorang atau sekelompok orang merasa mengalami kesulitan dalam memenuhi kehendaknya itu maka seseorang atau sekelompok orang tersebut tidak segan-segan menggunakan cara-cara tertentu baik yang halus maupun yang kasar
Power (herschaft) akan menjadi lebih efektif lagi apabila dalam proses pelaksanaannya dilengkapi dengan konsep lain yaitu : Dominasi dan Legitimasi, sehingga ketiuganya akan menciptakan otorita.

B. SUMBER KEKUASAAN
Ada yang didasarkan pada faktor tradisional, tetapi ada pula faktor kharismatik maupun legal-rasional.
Sumber Kekuasaan :
1.    Coercive Power; Kekuasaan Paksa
2.    Conection Power; Kekuasaan berdasarkan koneksi
3.    Reward Power; Kekuasaan berdasarkan imbalan
4.    Legitimate Power; Kekuasaan Kewenangan
5.    Referent Power; Kekuasaan Daya Tarik
6.    Information Power; Kekuasaan Informasi
7.    Expert Power; Kekuasaan Keahlian

Mao Tse Tung; Kekuasaan muncul dan Laras Senjata, artinya bahwa berkuasa atau tidaknya seseorang dalam menanamkan dan melaksanakan sistem hukum sangat tergantung pada dimiliki atau tidak dimilikinya laras senjata.

C. HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN 
Hukum sebagai alat pengendali, kadangkala memerlukan kekuasaan dalam proses pelaksanaannya, Sebaliknya agar suatu kekuasaan dapat dipertahankan maka diperlukanlah Hukum  (HUBUNGAN TIMBAL BALIK)

D. PENGERTIAN NILAI
Pengertian Kata Nilai :
1.    Merupakan suatu yang dianggap baik dan yang diharapkan oleh masyarakat
2.    Merupakan suatu yang dainggap baik dan jahat, bagi kehidupan bersama

E. TOLOK UKUR NILAI
Nilai Sosial; merupakan penghargaan yang diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang terbukti mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan bersama.

F. JENIS-JENIS NILAI
1.    Diklasifikasikan berdasarkan tempat :
a.      Nilai sosial pada benda kultural ciptaan manusia,
b.      Nilai sosial pada pola kelakuan
c.       Nilai Sosial pada cara berpikir
2.    Klasifikasi berdasarkan bobot etis : Menganggap baik dan menganggap tidak baik sesutu
3.    Klasifikasi Berdasarkan Solidaritas :
Menganggap baik dan Melihat konteksnya lebih dahulu
4.    Klasifikasi berdasarkan sifat Keporosannya :
a.      Penghargaan terhadap nilai-nilai luhur Panca Sila
b.      Penghargaan terhadap filsafat; Bagimu agamamu bagiku agamaku demi pelestarian kerukunan beragama

G. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN NILAI
Hukum sebagai Kaidah atau salah satu jenis norma sosial yang berlaku didalam suatu masyarakat. Jadi Proses pembuatan Hukum hendaknya dikaitkan dengan sistem nilai yang berlaku, agar tercipta kesesuaian natar hukum yang diciptakan dengan nilai-nilai sosial yang berlaku.


MODUL 4
PEMIKIRAN-PEMIKIRAN YANG MEMPERNGARUHI SOSILOGI HUKUM

KEGIATAN BELAJAR 1 : DUA TRADISI INTELEKTUAL DALAM PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Dua kelompok pendekatan mengembangkan Ilmu pengetahuan :
1.    Menyatakan bahwa IPS sebaiknya mengikuti tradisi intelektual (logico Empiricism); tradisi intelektual yang berusaha melihat IPS sebagaimana adanya secara nyataatau sebagaimana yang terlihat dalam dunia empiris; melihat perilaku nyata dan kehidupan manusia.
2.    IPS diharapkan dapat mengikuti Tradisi Intelektual yang biasa dikenal dengan sebutan Hermeneutika; yaitu suatu tradisi yang tidak sekedar melihat apa yang nampak sebagaimana adanya, akan tetapi berusaha memahami apa yang ada dibaliksesuatu yang nampak itu.
Logico Empiricism merupakan tradisi intelektual yang berakar pada IPA kodrati (natural science, yang kemudian beralih pada IPS)
Logico Empiricism mempunyai ciri-ciri :
1.    Menyatakan bahwa suatu ilmu pengetahuan akan dianggap ideal jika bersifat monistik yaitu merupakan bagian ilmu yang bulat; bersifat phisikalistik yaitu memandang Fisika sebagai ilmu yang paling ilmiah; serta bersifat reduksi, yaitu menganggap bahwa ilmu pengetahuan baru dapat dinyatakan ilmiah jika menggunakan bahasa Fisika.
2.    Menganggap bahwa metode ilmiah adalah metode yang deduktif serta menggunakan teknik formal matematik.
Ciri-Ciri Hermeneutika :
1.    Tidak melihat ilmu pengetahuan dengan jarak
2.    Tidak ada perbedaan antara teori dan praktik, nilai dan value judgment merupakan bagiannya
3.    Menyajikan model
4.    Mengenal empirik
5.    Hubungan interaksi dan interelasi antara empiris dan practical
6.    Dikelompokan hermeneutik dan critical social science
7.    Tidak mengenal pendefinisian kelompok ilmu spesialis
8.    Emansipasi manusia atas pemahaman dirinya dan orang lain
Pengetahuan harus memiliki syarat ilmu pengetahuan :
1.    Memiliki objek atau sasaran
2.    Memiliki sistematika
3.    Memiliki Metode
4.    Dapat digeneralisasikan

KEGIATAN BELAJAR 2 : HASIL PEMIKIRAN PARA AHLI FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM
1. MAZHAB HUKUM ALAM
Hubungan antara hukum dan moral ; kepastian hukum dan keadilan sebagai tujnuan Hukum; Aristoteles, Aquinas, dan Grotius
2. MAZHAB FORMALITAS
Menelaah mengenai Logika Hukum; Tekanan pada fungsi keajekan hukum serta peranan formal dan petugas-petugas hukum; Austin dan Kelsen.
3. MAZHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Mengenai Kerangka Budaya Hukum; Hubungan hukum dan sistem nilai serta hubungan hukum dengan perubahan nilai; Lawan mazhab formalitas; Savigny dan Maine
4. ALIRAN UTILITARIANISME
Penjelasan mengenai Konsekuensi Sosial dan Hukum ; penggunaan hukum yang tidak wajar, Pembentukan UU serta klasifikasi tujuan mahluk hidup di tujuan sosial; memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan; Bentham dan Ihering
5. ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Aliran yang berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup dalam masyarakat; pembedaan kaidah hukum dan kaidah sosial; Ehrich dan Pound
6. ALIRAN REALISME HUKUM
Kewajiban Hukum hanyalah merupakan suatu dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka ia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan; holmes, Liewellyn dan Frank
 
Emile Durkheim;
menghubungkan antara kaidah hukum dengan jenis solidaritas yang ada dimsyarakat (mekanis dan organis); Hukum merupakan Kaidah yang bersanksi
Max Webber; Mengutamakan pengaruh politik, agama dan ekonomi terhadap perkembangan hukum, serta pengaruh teoritikus hukum, praktikum hukum, maupun honoratioren.
Honoratioren; adalah :
1.    Orang yang karena kedudukan ekonom, secara langsung tanpa ganti rugi dapat menduduki posisi kepemimpinan
2.    Dapat menempati kedudukan sosial yang terpandang.


Soerjono Soekanto; mengenai :
1.    Masalah-Masalah Sosiologi Hukum;
a.      Hukum dan sistem sosial
b.      Persamaan dan perbedaan sistem hukum
c.       Sifat hukum yang dualistis
d.      Hukum dan kekuasaan
e.      Hukum dan nilai sosial budaya
2.    Hubungan antara Hukum dan Struktur Sosial;
a.      Kaidah-kaidah sosial dan hukum
b.      Lembaga-lembaga kemasyarakatan dan hukum
c.       Lapisan sosial dan hukum
d.      Mobilitas sosial dan hukum
3.    Hubungan Hukum dengan Perubahan Sosial;
Hukum merupakan alat pengubah masyarakat dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat mengubah atau melahirkan kaidah sosial yang dinamakan hukum

MODUL 5
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN STRUKTUR SOSIAL

KEGIATAN BELAJAR 1 : PENGERTIAN DAN DIMENSI-DIMENSI STRUKTUR SOSIAL
1. DIMENSI-DIMENSI STRUKTUR SOSIAL
2. POLA-POLA PEMBEDA HORIZONTAL
3. POLA-POLA PEMBEDA VERTIKAL
4. POLA-POLA PEMBEDA  MOBILITAS 

KEGIATAN BELAJAR 2 : HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL HORIZONTAL
A. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN KATEGORI SOSIAL
B. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN KERUMUNAN SOSIAL
C. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL
D. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA SOSIAL

KEGIATAN BELAJAR 3 : HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL VERTIKAL
A. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN STRATIFIKASI SOSIAL

B. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN STATUS SOSIAL

C. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN PERANAN SOSIAL


MODUL 6
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL, DAN PERUBAHAN BUDAYA

KEGIATAN BELAJAR 1 : PENGERTIAN , SIFAT, DAN DIMENSI PERUBAHAN SOSIAL
A. PENGERTIAN PERUBAHAN SOSIAL
Suatu proses yang memperlihatkan bahwa didalam sistem sosial atau kehidupan sosial dijumpai ada perbedaan yang dapat diukur dalam kurun waktu tertentu

BERSIFAT PROGRESIF : menuju atau mengarah pada keadaan yang lebih baik
BERSIFAT REGRESIF : menuju atau mengarah pada keadaan yang lebih buruk (Kemunduran)
LATENT : Perubahan sosial yang muncul secara tiba-tiba yang tidak diketahui lebih dahulu proses terjadinya
BERSIFAT EVOLUSIONER : terjadi perlahan-lahan
BERSIFAT REVOLUSIONER : terjadi dalam waktu singkat
BERSIFAT RADIKAL : dalam waktu singkat dan drastis serta mengejutkan

B. SIFAT PERUBAHAN SOSIAL
1. Faktor yang medorong Terjadinya Perubahan Sosial
a. Ketidakpuasan terhadap sesuatu yang ada
b. timbulnya ketimpangan
c. timbulnya tekanan dari luar
2. Faktor Penghambat Perubahan Sosial Budaya
a. kurangnya hubungan terhadap masyarakat lain
b. pendidikan yang terbelakang
c. masyarakat yang tradisional
d. kepentingan kuat sekelompok orang (vested interest)
e. ketakutan terjadinya disintegrasi
f. prasangka buruk unsur buidaya asing
g. hambatan ideologis

C. MACAM-MACAM PROSES PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA
AKULTURASI ; pertemuan unsur-unsur dari berbagai kebudayaan yang diikuti pencampuran unsur-unsur tersebut
ASIMILASI ; penyesuaian atau peleburan sifat-sifat asli yang dimiliki oleh suatu masyarakat dengan latar belakang budaya berbeda
DIFUSI ; penyebaran atau perembesan suatu unsur budaya kepada orang lain dari suatu kelompok ke kelompok lain
DIFUSI PRIMER : peneybarluasan dalam masyarakat asal kebudayaan tersebut
DIFUSI SEKUNDER : penyebarluasan kedalam masyarakat lain.
DISCOVERY ; Penemuan sesuatu yang sebenarnya sesuatu itu telah ada tetapi belum diketahui
INVENTION ; penemuan yang benar-benar baru sebagai hasil kegiatan manusia
INOVASI ; perubahan yang direncanakan
MODERNISASI ; proses perubahan tradisi, sikap dan sistem nilai dalam rangka penyesuai diri dengan kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa lain, sehingga hidup sesuai dengan tuntutan masa kini.

D. DIMENSI PERUBAHAN SOSIAL
Berdimensi Struktural ; menyangkut komposisi posisi warga masyarakat dalam dimensi horizontal, vertikal, dan diagonal
Berdimensi Kultural; menyangkut budaya yang dimiliki masyarakat setempat (material dan immaterial) ; baik pola perilaku  maupun hasil cipta, rasa dan karsa manusia
Struktural Horizontal; perpindahan penduduk / kelompok/ masyarakat dari tempat satu ke tempat lain
Struktural Vertikal; perpindahan dari strata sosial tertentu ke strata sosial yang lain; vertikal keatas (social climbing) atau vgertikal kebawah (social sinking)
Struktural Diagonal; perubahan horizontal dan vertikal secara bersamaan.

KEGIATAN BELAJAR 2 : HUKUM, PERUBAHAN STRUKTUR, DAN PERUBAHAN BUDAYA
A. HUKUM DAN PERUBAHAN STRUKTUR SOSIAL, DIMENSI HORIZONTAL
1. Kategori Sosial ; Sejumlah orang yang dipandang sebagai satuan sosial yang memiliki satu ciri atau lebih yang sama.
2. Kelompok Sosial ; himpunan atau kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama
Syarat-Syarat :
1.      Menyadari bagian dari kelompok
2.      Ada hubungan timbal balik antar anggota
3.      Terdapat suatu faktor yang sama
4.      Berstruktur, berkaidah, dan mempunyai pola perilaku
3. Kerumunan Sosial; sejumlah orang yang berada pada tempat yang sama, ada kalanya tidak saling mengenal, biasanya memiliki sifat peka atau senditif terhadap stimulus yang datang dari luar
4. Lembaga-Lembaga Sosial; suatu wadah atau tempat dari sejumlah individu untuk berinteraksi

B. HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL VERTIKAL
1. Pengertian Stratifikasi Sosial atau Lapisan-Lapisan Sosial
Stratifikasi sosial; melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya.
Lapisan Sosial ; penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu kedalam lapisan-lapisan hirarkis berdasar parameter tertentu
2. Jenis-Jenis Mobilitas Sosial
a. Horizontal
b. vertikal
3. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Mobilitas Sosial
a. Perubahan kondisi sosial-status sosial
b. Ekspansi teritorial dan gerak populasi
c. Komunikasi yang berbeda
d. Pembagian Kerja
C. HUKUM DAN PERUBAHAN BUDAYA
1. Hukum dan Perubahan Pola Perilaku
2. Hukum dan Perubahan Kebudayaan Material


MODUL 7
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN TINDAK KRIMINAL

KEGIATAN BELAJAR 1 : PENGERTIAN  DAN RAGAM TEORI TINDAKAN KRIMINAL
A. PENGERTIAN TINDAK KRIMINAL 
B. RAGAM TEORI TINDAK KRIMINAL
1. Pendekatan Fisik atau Physical Approach
2. Pendekatan Psikis atau Phychologisal Approach
C. JENIS TINDAK KRIMINAL
1. Berdasarkan Tingkatan; Pengkhianatan, kekejaman, dan kejahatan
2. Berdasarkan Proses Pelaksanaan; terorganisasi dan tidak terorganisasi;
3. Berdasarkan Status Sosial Pelaku Kejahatan kerah putih dan Kejahatan Kerah Biru/status sosial rendah

4. Berdasarkan Usia; kenakalan, kejahatan,

KEGIATAN BELAJAR 2 : HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA HUKUM DAN TINDAK KRIMINAL


MODUL 8
PENGENALAN ASPEK METODOLOGIS BAGI SOSIOLOGI HUKUM
KEGIATAN BELAJAR 1 : TIPE-TIPE PENELITIAN YANG RELEVAN
A. PENGERTIAN METODE PENELITIAN
Metodologi ; Methodos (Method; Jalan atau Cara) dan Logos (Ilmu Pengetahuan)
Metodologi Penelitian; Jalan atau cara ilmiah untuk melakukan sesuatu (Melakukan Penelitian)
Penelitian terjemahan dari Research; Re (Kembali) dan To Search (Mencari.
Research; mencari kembali.
Metodologi Penelitian; Jalan atau cara ilmiah untuk mencari kembali.
Mencari Kembali; menemukan, mengembangkan atau menguji kebenaran sesuatu pengetahuan.

B. JENIS-JENIS PENELITIAN
1. Penggolongan menurut tujuan umumnya
Penelitian dapat digolongkan menjadi ; eksploratif, deskriptif, dan analitis
2. Penggolongan menurut bidangnya
Penelitian dapat digolongkan menjadi ; penelitian bahasa, ilmu teknik, ilmu hukum, ilmu ekonomi, biologi, dsb.
3. Penggolongan menurut disiplin ilmunya
Penelitian dapat digolongkan menjadi ; penelitian monodisipliner, interdisipliner, dan multidisipliner
4. Penggolongan menurut tempatnya
Penelitian dapat digolongkan menjadi ; penelitian laboratorium, perpustakaan, kancah atau penelitian lapangan.

C. TIPE-TIPE PENELITIAN
1. Penelitian Eksperimen (Experimental Research)
Penelitian yang didasarkan pada serangkain percobaan, yang dapat ditempuh dengan beberapa cara :
a. One-Shoot Case Study; pengamatan pada suatu objek yang sebelumnya diberikan stimulus
b. One-Group Pretest-Posttest Desaign; dilakukan terhadap suatu objek sebelum dan sesudah objek diberi stimulus
c. Static-Group Comparison; terhadap suatu objek yang diberi stimulus, kemudian diteliti lagi dengan objek tanpa stimulus (Mengamati fungsi stimulus)
d. Pretest-Posttest Contorl-Group Design; terhadap dua kelompok objek, masing-masing diteliti dua kali, kelompok pertama diberi stimulus sebelum penelitian kedua, sednag kelompok kedua  (control group) tidak diberi stimulus.
e. Solomon Four Group Design; dilakukan terhadap empat kelompok objek
f. Posttest-Only Control Group Design; terhadap dua objek dengan perbedaan yang satu diberi stimulus dahulu sedangkan objek yang lain (control group0 tidak diberi stimulus. Kedua objek memilikisifat dan kondisi yang sama.

2. Penelitian Evaluasi (Evaluation Research)
Bagian dari penelitian eksperimen; Sampai seberapa jauh tujuan yang digariskan pada awal program telah tercapai atau mempunyai tanda-tanda akan tercapai.
Dua Jenis Penelitian Evaluasi:
a. Evaluasi Formati; dilakukan pada saat program sedang berjalan untuk melihat dan meneliti pelaksanaan suatu program, mencari umpan balik untuk memperbaiki pelaksanaan program
b. Evaluasi Sumatif; dilaksanakan pada akhir program untuk mengukur apakah tujuan program tersebut telah tercapai atau belum.

3, Penelitian Pustaka (Library Research)
Penelitian yang pengumpulan bahan-bahannya menggunkan pustaka atau data yang telah tersedia disusun oleh pihak lain.

4. Penelitian Grounded (Grounded Research)
Bertujuan untuk menemukan dan atau tepatnya mengembangkan rumusan teori atau mengembangkan konseptualisasi teoritik berdasarkan data-data.
Penelitian ini memerlukan waktu yang lama karena harus dilakukan berulang kali, dan hasil penelitian lebih bersifat kualitatif.

5. Penelitian Survei (Survey Research)
Penelitian yang bertitiktolak pada teori, penentuan konsep, perumusan masalah dan perumusan hipotesis, sehingga penelitian yang dilakukan mengarah pada pembuktian hiporesa.

KEGIATAN BELAJAR 2 : CARA-CARA PENGUMPULAN DATA PENELITIAN BESERTA KEUNGGULAN DAN KELEMAHANNYA
A. OBSERVASI
(to observe; mengamati) Suatu cara pengumpulan data yang dilakukan dengan cara pengamatan, yang dilakukan dengan menggunakan terutama indera mata dan indera pendengaran 
Cara Observasi dibedakan menjadi dua :
1. Simple Observation (Observasi Sederhana), terdiri dari dua observasi :
Participant Observation (Observasi berpartisipasi); Peneliti bergabung kedalam lingkungan sasaran yang ditelitinya
Non Participant Observation (Observasi tanpa partisipasi); dengan jalan pengamatan dimana peneliti berada diluar lingkungan sasaran
2. Sistematic Observation (Observasi Bersistem); dilakukan dengan serangkaian langkah yang tersistem atau yang direncanakan lebih dahulu.

B. WAWANCARA
Suatu cara pengumpulan data atau keterangan dengan jalan mewawancara seseorang atau sejumlah orang yang diperkirakan dapat memberi jawaban mengenai sesuatu yang kita inginkan.
Wawancara dibedakan jenisnya :
1. Berdasarkan Proses Pelaksanaannya :
a. Wawancara Berencana
b. Wawancara Tanpa Rencana
c. Wawancara sambil lalu; disela-sela kegiatan lain
2. Berdasarkan Hasilnya :
a. Wawancara Kuantitatif; menghasilkan data berupa angka
b. Wawancara Kualitatif; menghasilkan data tentang sikap, perilaku, dsb.
3. Berdasrkan Jaraknya :
a. Wawancara empat mata (pace to pace); bertemu langsung
b. Wawancara jarak jauh (distant inbterview); tidak langsung, melalui telepon, surat, dsb.
4. Berdasarkan Jumlah Pelaku dan Sasarannya :
a. Wawancara tunggal (mono interview); seorang pewawancara berhadapan dengan seorang sasaran
b. Wawancara ganda (multiple interview); lebih dari satu orang (pewawancara dan sasaran)
- Group interview (wawancara kelompok); pewawancara berhadapan dengan sejumlah orang
- Mass interview (wawancara massa); asisten pewawancara mewawancara sejumlah orang
- Doubel interview (wawancara berdua); seorang pewawancara berhadapan dengan  dua orang

C. KUESIONER
Kuesioner adalah; suatu kegiatan penelitian yang untuk memperoleh datanya dilakukan dengan jalan menyebar daftar pertanyaan secara tertulis kepada sasaran.

Kuesioner berdasarkan sifat atau jenis data dikumpulkan dibedakan :
1. Kuesioner Faktual; pertanyaan yang ada berkenaan dengan dirinya (factual questions)
2. Pertanyaan Pendapat; pertanyaan tentang pendapat dan sikap seseorang tentang sesuatu diluar dirinya (opinion and attitude questions)

Kuesioner berdasarkan cara menjawabnya atau ketersediaan jawaban dibedakan :
1. Kuesioner Terbuka (open questions); pertanyaan terbuka, responden bebas menjawab dalam bentuk uraian
2. Kuesioner Tertutup (closed questions); kuesioner yang sudah disediakan pilihan jawabannya.

D. DOKUMENTASI
Adalah suatu pengumpulan data yang dilakukan dengan melihat atau mencatat arsip-arsip, monograf, surat-surat, buku dan dokumentasi lain yang diperkirakan mempunyai hubungan atau dapat mendukung data yang telah ada; pita kaset, kamera, handycam, MP3 dsb.

KEGIATAN BELAJAR 3 : MANFAAT PEMILIHAN TIPE-TIPE PENELITIAN SECARA TEPAT GUNA
A. MANFAAT PEMILIHAN TIPE PENELITIAN

Green Belt System (Sistem Jalur/Sabuk Hijau); 
yaitu suatu system yang berusaha menciptakan suasana yang serba hijau dan sejuk dengan disertai peraturan dialrang meebang pohon di perkaranagn, serta setiap kota kecamatan diminta menanam pohon ditepi jalan setiap jarak 30 meter.

Pemilihan tipe penelitian harus tepat untuk masing-masing penelitian antara Sosiologi Hukum dan dalam penelitian untuk norma-norma hukum.

B. MANFAAT PEMILIHAN CARA PENGUMPULAN DATA
Selain memiliki Teknik Penelitian yang akan dilakukanbagi penelitian hukum, masih ada satu hal lagi yang perlu dilakukan sebelum kegiatan penelitian hukum dilakukan, yaitu pemilihan terhadap cara pengumpulan data.

C. MANFAAT PEMAHAMAN KONSEP TEPAT GUNA
Maksudnya adalah tidak ada suatu tipe atau model penelitian dan cara pengumpulan data yang secara absolut terbaik bagi semua kegiatan penelitian, yang ada adalah tipe atau cara tertentu itu adalah relatif baik bagi kegiatan penelitian tertentu.

MODUL 9
PENENTUAN DAN PEMECAHAN MASALAH SOSIOLOGI HUKUM
KEGIATAN BELAJAR 1 : CARA-CARA PENENTUAN MASALAH-MASALAH HUKUM
A. PEMAHAMAN TERHADAP MASALAH-MASALAH SOSIOLOGI HUKUM
1. Keterkaitan antara Hukum dengan Sistem Sosial
Sistem tidak sama dengan Sistim; berasal dari kata system yang artinya suatu keseluruhan organisasi dan sejumlah bagian atau komponen-komponen yang saling berhubungan satu sama lain secara teratur, menurut desain tertentu, dalam konteks lingkungan tertentu.
a. Ciri Khusus Sistem
1.      Kaitan Hubungan antar bagian-bagian atau komponen-komponen kedalam suatu kesatuan atau keseluruhan yang utuh
2.      Suatu sistem dapat didefinisikan sebagai sub komponen yang terorganisir dan berkaitan satu sama lain untuk mencapai tujuan atau rencana tertentu
3.      Merupakan sekelompok komponenatau bagian-bagian yang saling berkaitan satu sama lain, serta memiliki fungsi untuk mencapai tujuan
4.      Adalah seperangkat bagian yang berinteraksi secara mandiri dan bertujuan untuk sebagian atau keseuruhan dalam suatu lingkungan yang kompleks untuk mencpai tujuan tertentu.

b. Sistem Sosial Indonesia
Sistem Sosial; diartikan sejumlah orang atau kegiatan yang terdiri dari sejumnlah unsur  atau bagian yang memiliki hubungan timbal balik dan ketergantungan satu sama lain secara konstan.

Untuk memahami masalah konflik dan integrasi perlu pendekatan teoritis yang yepat dan sederhana. Dua yang paling banyak digunakan :

Teori Fungsionalisme Struktural; Sistem sosial selalu cenderung bergerak kearah equlibrium yang bersifat dinamis, dan dwifungsi atau ketegangan-ketegangan yang terjadi akan teratasi dengan sendirinya melalui penyesuaian dan proses institusional.
Perubahan-perubahan dalam sistem sosial pada umumnya terjadi gradual (tidak revolusioner) melalui tiga macam kemungkinan :
a. Penyesuaian oleh Sistem Sosial terhadap perubahan dari luar (extra system change)
b. Pertumbuhan melalui proses diferensiasi struktural dan fungsional
c. Penemuan baru oleh anggota masyarakat.
Integrasi suatu sistem sosial atas dua landasan, yaitu :
a. Konsensus diantara sebagian besar anggota masyarakat akan nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental
b. adanya anggota masyarakat yang sekaligus menjadi anggota berbagai kesatuan sosial menyebabkan adanya loyalitas ganda yang dapat menetralisir konflik-konflik antar kesatuan sosial yang ada.

Teori Konflik; Baik konflik maupun perubahan sosial merupakan gejala yang melekat dalam setiap masyarakat dan bahwa setiap unsur didalam suatu masyarakat memberikan sumbangan bagi terjadinya disintegrasi dan perubahan-perubahan sosial.
Integrasi suatu sistem sosial karena dua hal :
a. Adanya paksaan (coercion) dari suatu kelompok atau kesatuan sosial yang dominan terhadap kelompok atau kesatuan sosial yang lain.
b. Adanya saling ketergantungan diantara berbagai kelompok atau kesatuan sosial dibidang; ekonomi.

Struktur Sosial Masyarakat Indonesia :
Dimensi Horizontal : Perbedaan Suku Bangsa, Agama, Adat Istiadat serta perbedaan kedaerahab,
Dimensi Vertikal : dilihat dari pelapisan sosial, pelapisan masyarakat kelas atas dan Kelas Bawah.

Dimensi (Ciri) Horizontal sering disebut Ciri Masyarakat Indonesia yang Majemuk; suatu masyarakat yang memiliki sistem nilai beragam dan sistem nilai yang dianut oleh berbagai kesatuan kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagian.

Masyarakat Indonesia yang majemuk ditandai dengan beberapa sifat :
1. Terjadinya segmentasi kelompok dengan sub kebudayaan berbeda
2. Struktur sosial yang terbagi kedalam lembaga-lembaga bersifat komplementasi
3. Kurang mengembangkan konmsesnsus terhdap nilai-nilai bersifat mendasar
4. Secara relatif sering terjadi konflik antar kelompok
5. Secara relatif integrasi sosial timbul karena paksaan dan ketergantungan di bidang ekonomi
6. Dominasi politik kelompok atas kelompok lain.

Kemajemukan Masyarakat Indonesia Multidimensional disebabkan beberapa faktor :
1. Adanya Isolasi Geografi karena negara kepulauan
2. Terletak diantara dua Samudera mempengaruhi terciptanya pluralitas agama
3. Iklim dan struktur tanah menciptakan pluralitas regional di Indonesia.

Konflik Kepartaian merupakan konflik antar kelompok sosial kultural berdasarkan perbedaan agama, suku bangsa, daerah dan stratifikasi sosial, hanya saja lebih kompleks yang pada akhirnya memungkinkan timbulnya banyak pandangan pola kepartaian dan perilaku politik yang berwujud multi partai di Indonesia.

Kemajemukan dalam sistem sosial masyarakat telah menyebabkan terjadinya
solidaritas mekanis yang terikat oleh kesadaran kolektif
solidaritas organis yang terikat oleh saling ketergantungan

2. Persamaan dan Perbedaan-Perbedaan Sistem Hukum
Dalam mengatur pola perilaku manusia masyarakat indonesia memiliki persamaan berupa seangkaian norma sosial yang salah satunya adalah norma hukum, yang dilengkapi dengan serangkaian sanksi bagi pelanggarnya.
Perbedaan didalam kehidupan manusia dalam hal sitem hukum selalu ada, sehingga kadang sering menimbulkan kesalahpahaman antar masyarakat khususnya saat mereka berinteraksi.
Bersmaan dengan persamaan dan perbedaan sistem hukum; telah melahirkan adanya masyarakat tertentu nyang tetap dan selalu harmonis, namun ada pula kehidupan masyarakat yang selalu berada didalam kondisi konflik.

3. Sifat Hukum yang Dualistik
Hukum dibutuhkan tetapi sekaligus dihindari; Hukum daiharapkan berlakunya secra tegas dan adil, tetapi hukum juga sering dihindari ketika dikenakan kewajiban untuk melaksanakannya.

4. Keterkaitan antara Hukum dengan Nilai-Nilai Sosial Budaya
Keragaman dan Kemajemukan masyarakat sangat besar pengaruhnya bagi proses interaksi dan integrasi dalam kehidupan manusia.
Bagi mereka yang mau dan mampu memenuhi sitem nilai budaya yang ada sudah tentu tidak terlalu risau, tetapi bagi yang tidak mau atau tidak mampu  maka mereka merasa berat. contohnya adat pembakaran mayat di Bali.

B. CARA-CARA PENENTUAN MASALAH-MASALAH SOSIOLOGI HUKUM
Dalam mengkaji Sosiologi Hukum yaitu Sosiologi Hukum adalah ilmu yang berorientasi pada das sollen  (seharusnya terjadi). Semnetara Sosiologi adalah ilmu yang berorintasi pada das sein (senyatanya terjadi)

Cara penentuan masalah sosiologi Hukum :
1. Memahami yang dimaksud dengan norma hukum dan ciri-cirinya
2. Berlatih dan mencermati perilaku yang dianggap wajar dan normal serta yang tidak wajar dan tidak normal dalam kehidupan manusia.
3. Membahas mengenai faktor-faktor peneybab mengapa perilaku tersebut sampai terjadi atau muncul didalam kehidupan masyarakat.


KEGIATAN BELAJAR 2 : CARA PEMECAHAN MASALAH HUKUM DAN SUDUT PANDANG SOSIOLOGI
A. BERLATIH SENSITIF TERHADAP GEJALA HUKUM YANG RELEVAN DAN AKTUAL
B. IDENTIFIKASI FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB
C. MATRIKS KERANGKA BERPIKIR
D. MODEL HUBUNGAN ANTAR FAKTOR