Seberapa Urgenkah Pemkot Ngutang?

Pasar Muara Kota Lubuklinggau
Seberapa urgen kah pemerintahan Nansuko yang berencana akan melakukan pinjaman atau ngutang?
Pertanyaan ini disampaikan oleh seorang pemerhati politik dan kebijakan kota Lubuklinggau, Ir Mukhtarul Muslimin Hanan dalam komentar nya di jejaring sosial facebook.
Disampaikannya bahwa Sumber-sumber Keuangan dari APBD dan dibenarkan secara Regulasi Pemerintahan adalah PAD, Dana Perimbangan (DAK,DAU, DBH), BUMD dan Pinjaman. Artinya Pinjaman yang ingin dilakukan Pemkot sah-sah saja dan dapat dibenarkan, akan tetapi seharusnya Pemkot membuka ruang bagi Masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar serta alasan seberapa urgen nya pinjaman itu perlu di lakukan.
Jika untuk infrastruktur dan utility harus ada kalkulasi dan pemilahan mana yang perlu untuk segera dan mana yang bisa ditunda/diselesaikan dalam beberapa tahun anggaran yang akan datang.
Jika Katanya untuk Pembangunan Pasar Grosir harus ada hasil study sejauh mana nantinya bisa membawa manfaat langsung bagi masyarakat keberadaannya dibandingkan dengan lebih dikedepankan optimalisasi dan revitalisasi pasar tradisional yang ada sekarang.
Dan yang terpenting jangan sampai masalah keinginan pemkot untuk mendapatkan pinjaman ini seakan-akan terlihat “dipaksakan” karena semua pembangunan harus selesai dan harus dituntaskan semua dalam Pemerintahan Rezim Nansuko (Nanan-Sulaiman Kohar) yang akan berakhir pada Februari 2018.
Juga Kepada DPRD, Karena Pinjaman ini dibutuhkan Perda yang dibutuhkan persetujuan Legislatif untuk itu maka sejauh mana mereka juga nanti mempunyai alasan kepada konstituennya (masyarakat Kota Lubuklinggau) untuk menyetujui atau menolak Perda Pinjaman ini yang nantinya akan diajukan Pemkot.(fb)
(Sumber : Berita dan Photo Kabarkite.com.)