PENDAPAT DISKUSI :
Argumen Mendukung Penggolongan Pajak Khusus untuk UKM:
·
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Pajak yang lebih
rendah dapat memberikan insentif bagi UKM untuk berkembang, menciptakan
lapangan kerja, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
·
Mengurangi Beban Pajak: UKM umumnya
memiliki keterbatasan sumber daya dan modal dibandingkan dengan perusahaan
besar. Pajak yang lebih rendah dapat membantu mengurangi beban pajak yang
mereka tanggung.
·
Mendorong Kewirausahaan: Dengan pajak
yang lebih rendah, individu mungkin lebih termotivasi untuk memulai usaha kecil
mereka sendiri, yang pada gilirannya dapat menghasilkan inovasi dan persaingan
sehat di pasar.
Argumen Menentang Penggolongan Pajak
Khusus untuk UKM:
·
Keadilan Pajak: Beberapa pihak
berpendapat bahwa memberikan perlakuan pajak khusus kepada UKM dapat dianggap
tidak adil bagi perusahaan besar yang membayar tarif pajak standar.
·
Kesulitan dalam Pengawasan: Penggolongan
pajak khusus dapat menciptakan kesulitan dalam pengawasan dan penegakan pajak,
karena memerlukan definisi yang jelas tentang apa yang termasuk dalam kategori
UKM.
·
Potensi Penyalahgunaan: Perlakuan pajak
khusus dapat disalahgunakan oleh perusahaan yang berupaya untuk menghindari
pajak dengan menyatakan diri sebagai UKM.
Dampak yang Mungkin Terjadi pada UKM dan Ekonomi Secara Keseluruhan:
·
Dampak Positif pada UKM: Pajak yang lebih
rendah dapat meningkatkan likuiditas dan profitabilitas UKM, memungkinkan
mereka untuk menginvestasikan lebih banyak sumber daya ke dalam bisnis mereka.
·
Peningkatan Daya Saing: UKM yang dikenai
pajak rendah dapat menjadi lebih kompetitif di pasar, yang pada gilirannya
dapat meningkatkan inovasi dan kualitas produk atau layanan.
·
Potensi Pengurangan Pendapatan Pajak: Penggolongan
pajak khusus untuk UKM dapat mengurangi pendapatan pajak negara, yang mungkin
memerlukan kompensasi dari sumber pendapatan lain atau pengurangan belanja
pemerintah.
·
Dampak pada Ekonomi Secara Keseluruhan: Jika dikelola
dengan baik, penggolongan pajak khusus untuk UKM dapat memberikan kontribusi
positif pada pertumbuhan ekonomi, namun jika tidak, hal ini dapat mengganggu
keseimbangan fiskal dan menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem pajak.
SUMBER
BERPENDAPAT :
Wahyuningsih dkk, Tiesnawati, November 2023, Administrasi
Perpajakan, Jakarta, Universitas Terbuka.