PEMBAGIAN 5 DAPIL DPRD KABUPATEN MUSI RAWAS DAN JUMLAH KURSI

 


Tahapan Pemilihan Umum (pemilu) 2024 sudah masuk ke tahapan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil).

Penetapan Dapil ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 tahun 2023 tentang Dapil  dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD  Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Dapil Kabupaten Musi Rawas  juga sudah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU No.6 tahun 2023 ini.

Menurut PKPU ini,Musi Rawas yang memiliki 40 kursi di parlemen (DPRD), dibagi menjadi menjadi 5 Dapil.

Dari ke-5 Dapil  itu, Dapil Musi Rawas 3 memiliki jatah kursi terbanyak, yakni 10 kursi. Yang meliputi Kecamatan Megang Sakti dan Muara Lakitan.

Ke-5 Dapil tersebut dapat dilihat di rincian ini. Yang diketahui bahwa Dapil ada perubahan dibandingkan Pemilu 2019.

Berikut Dapil Pemilu 2024

Dapil Musi Rawas 1 (9 kursi)

1. Kecamatan Tugumulyo

2. Kecamatan Muara Beliti

3. Kecamatan Purwodadi

Dapil Musi Rawas 2 (7 kursi)

1. Kecamatan STL Ulu Terawas

2. Kecamatan Selangit

3. Kecamatan Sumber Harta

Dapil Musi Rawas 3 (10 kursi)

1. Kecamatan Muara Lakitan

2. Kecamatan Megang Sakti

Dapil Musi Rawas 4 (7 kursi)

1. Kecamatan Kelingi

2. Kecamatan Tuah Negeri

Dapil Musi Rawas 5 (7 kursi)

1. Kecamatan Jayaloka

2. Kecamatan BTS Ulu

3. Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut

4. Kecamatan Suka Karya