TUGAS AKHIR PROGRAM HUKUM (1)




TUGAS AKHIR PROGRAM HKUM4500
MASA UJIAN 2019.2
SIFAT UJIAN : BUKA BUKU

Kerjakan soal ujian ini dengan jujur, karena jika terbukti melakukan
Kecurangan / contek-mencontek selama ujian, maka Anda akan dikenakan sanksi
Akademik tidak diluluskan (diberikan nilai E)



A. Petunjuk Menjawab Soal
1. Jawablah Pertanyaan dengan cara menganalisa permasalahan yang ditanyakan dengan menggunakan logika berpikir Anda sendiri berdasarkan konsep dan teori yang relevan.
2. Jika jawaban Anda hanya menyalin konsep, teori, dan atau model yang terdapat dalam modul/BMP, maka jawaban Anda belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus.

B. Wacana

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melibatkan Subjek Hukum Di Bawah Umur

Ketika beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa yang melibatkan anak dibawah umur yang mengemudi, masyarakat seolah tersentak. Padahal, ternyata kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku atau penyebab kecelakaan lalu lintas bukan baru kali ini terjadi.

Berdasarkan data statistik pada Polda Metro Jaya, Kecelakaan yang melibatkan anak-anak dibawah umur mengalami peningkatan tajam dari tahun ke tahun. Belum kecelakaan yang tidak tercatat dan dilaporkan. Keadaan ini sangat memperihatinkan tidak hanya terhadap pertumbuhan kejiwaan pelaku  (anak-anak) dimasa depan namun juga korban kecelakaan itu sendiri yang mengakibatkan cacat maupun meninggal dunia.

Jumlah Kecelakaan yang melibatkan anak dibawah Umur.

(di wilayah Polda Metro Jaya)


Tahun


Jumlah
2011
40
2012
677
2013
487
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/26/0257097/Apa.yang.Bisa.Dipetik.dari.kecelakaan.Anak.Ahmad.Dhani

Berbagai modus penyelesaian penyelesaian kasus tersebut antara lain dengan menggunakan konsep restorative justice yang diperluas dimana pelaku dan orang tua korban bermusyawarah untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut. Namun proseslitigasi untuk perkara pidana tetap dilakukan sesuai due process of law. Dikarenakan pelaku merupakan Anak dibawah umur, proses litigasi dilakukan pada Peradilan Anak. Pada Umumnya Peradilan Anak menerapkan restorative justice untuk tetap menegakkan prinsip keadilan di satu sisi dan untuk melindungi kepentingan masa depan Anak disisi lainnya, sehingga pelaku (Anak) dikembalikan kepada orangtuanya.

Dalam kasus ini yang sering terlewatkan oleh Majelis Hakim adalah kealpaan orangtua yang mengakibatkan perbuatan pidana itu terjadi. Pelaku anak yang terlibat sebagai pengemudi kecelakaan yang berakibat meninggalnya korban melakukan perbuatan melawan hukum yang ada pada UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Juga mengatur tentang mengemudikan mobil tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi. Dalam kasus seperti ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak merupakan kewajiban dari Orang tua untuk menjaga dan mendidik Anak. Kasus seperti ini sebenarnya orangtua berperan sebagai penyerta (mede pleger) yang dapat dituntut atas kealpaannya atau kesengajaannya membiarkan anak dibawah umur untuk mengemudi sebelum berhak untuk mendapat SIM.

Putusan Peradilan Anak berupa pengembalian Anak kepada Orang Tuanya merupakan keputusan yang perlu untuk dikaji dan dipertimbangkan kembali. Keputusan tersebut harus didasarkan evaluasi komprehensif atas Orang Tua Pelaku yang pada umumnya dapat dikategorikan sebagai orang tua yang tidak bertanggungjawab atas anak-anak mereka. Dalam kondisi seperti ini Anak sebaiknya berada dalam pengawasan negara (state guardian) untuk menjamin tumbuh kembang anak secara sehat.

Sumber disarikan dari berbagai sumber dibawah ini :

http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/26/0257097/Apa.yang.Bisa.Dipetik.dari.kecelakaan.Anak.Ahmad.Dhani
http://www.tabloidbintang.com/articles/berita/polah/4958-ahmad-dhani-buka-bisnis-karaoke-untuk-menghidupi-keluarga-korban-kecelakaan-maut
https://simomot.com/2014/07/16/dul-divonis-bebas-atas-kasus-kecelakaan-maut-di-tol-jagorawi/
http://www.beritasatu.com/megapolitan/136966-anak-dibawah-16-tahun-penyebab-kecelakaan-melonjak-160-.html

C. Pertanyaan
No.
Uraian Pertanyaan
Skor
1.
Berdasarkan wacana tersebut diatas, Pelaku Anak yang melakukan perbuatan melawan hukum hingga meninggalnya atau cacat korban. Apabila ditinjau dari segi pembagian Hukum Pidana materiel, termasuk tindak pidana umum atau tindak pidana khusus? Jelaskan! Jawablah pertanyaan dibawah ini
1. Jelaskan perbedaan Tindak Pidana Umum dan Khusus!
2. Jelaskan apakah kasus tersebut termasuk pada salah satunya? Jelaskan!




10
15
2.
Berdasarkan dari Instrumen hukum yang dapat diterapkannya dalam kasus tersebut diatas. Tentukan manakah yang termasuk
a. Norma yang ditinjau dari alamat yang dituju (Adresaat)
b. Norma hukum yang ditinjau dari hal yang diatur atau perbuatan/tingkah laku yang diatur dalam Norma


10
15
3.
Dalam berbagai kasus kecelakaan dengan Anak sebagai pelaku, terdapat kesepakatan antara orang tua pelaku dengan para korban/ahli waris untuk memberikan kompensasi material atas akibat yang ditimbulkan. Prinsip Hukum apakah yang dipergunakan dan jelaskan apakah prinsip hukum tersebut dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum?
a. Sebutkan prinsip hukum tersebut dan elaborasikan penerapan prinsip hukum tersebut dalam kasus
b. Apakah prinsip hukum tersebut dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum? Jelaskan pendapat Anda!
c. Jika ditinjau dari hukum privat kesepakatan antara orang tua pelaku dengan para korban/ahli waris diatur dalam ketentuan manakah?





10

10

5
4.
Penyelesaian kasus kecelakaan dengan pelaku Anak dibawah umur antara Keluarga Pelaku dengan Korban sebagaimana wacana diatas, jawablah pertanyaan dibawah ini
1. Jelaskan perbedaan kedua model penyelesaian kasus litigasi dan non litigasi tersebut!
2. Jelaskan implementasi model penyelesaian kasus tersebut pada kasus yang terdapat pada wacana diatas!



10

15

Skor Total
100