Tampilkan postingan dengan label KARYA ILMIAH ILMU HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KARYA ILMIAH ILMU HUKUM. Tampilkan semua postingan

KARYA ILMIAH ILMU HUKUM UNIVERSITAS TERBUKA


ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN
(Studi Kasus Perkara Pidana Nomor :625/Pid.B /2019/PN Llg)

Oleh :
MUKHTARUL MUSLIMIN[1]
Abstrak
Suatu perbuatan yang dibentuk menjadi kejahatan atau pelanggaran dirumuskan dalam undang-undang Republik Indonesi sebagai perbuatan yang membahayakan suatu kepentingan hukum.Dengan menetapkan larangan untuk melakukan suatu perbuatan dengan disertai ancaman atau sanksi pidana bagi barangsiapa yang melanggarnya atau bertindak melawan hukum, berarti undang-undang telah memberikan perlindungan hukum atas kepentingan-kepentingan hukum tersebut Tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengadili Tindak pidana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana Pencurian Nomor :625/Pid.B /2019/PN Llg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukna bahwa terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  dengan dijatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana pidana  penjara selama 2 (dua) Tahun.

Kata kunci : Pidana, Pencurian, Pencurian keadaan memberatkan

Pendahuluan
            Hukum mempunyai 3 (tiga) peranan utama dalam masyarakat, yaitu pertama, sebagai sarana pengendalian sosial, kedua sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial dan ketiga sebagai sarana untuk menciptakan keadaan tertentu.[2]
Kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan kepada suatu kebutuhan yang mendesak yaitu kebutuhan pemuas diri bahkan kadang-kadang karena keinginan atau desakan untuk mempertahan status diri. Secara umum kebutuhan manusia itu harus dapat dipenuhi, walaupun tidak seluruhnya, dalam keadaan yang tidak memerlukan desakan dari dalam atau orang lain. Terhadap kebutuhan yang mendesak pemenuhannya dan harus dipenuhi dengan segera biasanya sering dilaksterdakwaan tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain. Perkara kebutuhan yang harus terpenuhi itulah yang menjadi konflik sosial dalam lingkungan masyarakat yang akibatnya adalah kerugian kepada setiap pihak.
Perbuatan pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  dapat berperan sebagai usaha yang merugikan pihak lain sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. yang diwujudkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  tersebut.
Suatu perbuatan yang dibentuk menjadi kejahatan atau pelanggaran dirumuskan dalam undang-undang Republik Indonesia (selanjutnya disingkat UURI) sebagai perbuatan yang membahayakan suatu kepentingan hukum.Dengan menetapkan larangan untuk melakukan suatu perbuatan dengan disertai ancaman atau sanksi pidana bagi barangsiapa yang melanggarnya atau bertindak melawan hukum, berarti undang-undang telah memberikan perlindungan hukum atas kepentingan-kepentingan hukum tersebut.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara pidana nomor 625/Pid.B/2019/PN Llg telah diterima oleh terdakwa yang dimana tengah mempertanggung jawabkan tindakannya, namun dalam memutus perkara tersebut terdapatlah pertimbangan yang menjadi hal yang harus bernilai Balance sehingga tidak terdapat pihak yang merasa dirugikan didalamnya. Selain daripada itu putusan majelis hakim juga menerima kendala-kendala sehingga terwujudlah putusan tersebut yang dianggap telah memenuhi unsur-unsur peraturan yang berlaku.



Masalah
-       Bagaimana dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?
-       Apa kendala – kendala yang dihadapi hakim didalam memutus Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?
Pemecahan
Aspek yuridis
-       Sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , yang menjadi landasan majelis hakim memutus perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dengan nomor perkara 625/Pid.B/2019/PN Llg. Sebagai hal yang semestinya dalam upaya mendapatkan keseimbangan hukum bagi semua pihak yang dilibatkan.
-       Hakim pada umumnya selalu menggunakan laporan dari hasil penelitian kemasyarakatan mengingat karena hakim dalam mengetahui keadaan arah yang sebenarnya masih terbatas, laporan hasil penelitian kemasyarakatan adalah alat pertimbangan atau pedoman yang harus dan wajib dipehatikan oleh hakim. Dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahwa laporan hasil penelitian kemasyarakatan tidak dipetimbangkan dalam putusan hakim, maka putusan tersebut batal demi hukum.
Aspek Psikologis
Dalam putusan perkara 625/Pid.B/2019/PN Llg bahwa perkara ini adalah perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dimana terdapat korban hasil dari perbuatan terdakwa, dengan demikian terdakwa dikenakan hukuman kurungan penjara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana dalam putusan yang mengacu pada Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
Bahwa berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan terdakwa diancam mendapat kurungan penjara sebagai upaya pemberian efek jera kepada yang bersangkutan atau masyarakat agar tidak berkeinginan melakukan hal yang serupa.

Pembahasan
1.    Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan
Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif  Pertama Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1.            Barang Siapa;
2.            Mengambil Sesuatu Barang;
3.            Yang Sebahagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain;
4.            Yang Untuk Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Au Pakaian, Jabatan Palsu;
Yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah orang atau manusia atau Badan Hukum sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya dihadapan  hukum Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di RT.04 Desa Leban Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban Mustiorini Binti Poniman
Yang dimaksud “Barang Siapa” dalam perkara ini adalah Terdakwa TONO ALIAS RIANTO BIN WAYA, dengan segala identitasnya yang telah sesuai dengan surat dakwaan adalah seseorang yang sepanjang pemeriksaan perkara dapat menjawab dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, tidak terlihat ada gangguan ingatan, bahkan dapat dikatakan para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dari kondisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Terdakwa tersebut memenuhi kriteria “Barang Siapa
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi.
Yang dimaksud ‘mengambil barang’ berdasarkan penafsiran secara gramatikal yang didasarkan pada arti kata-kata menurut tata bahasa sehari-hari  adalah membawa suatu barang dari tempat semula ke tempat lain ;
Berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan Saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti, terungkap pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 sekira jam 18.30 Wib di Toko Linda Fashion milik saksi yang bertempat di Pasar Inpres Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Berawal dari terdakwa akan melakukan pencurian ditoko Linda Fasion yang terletak diPasar Inpres Jalan Jendral Sudriman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, lalu terdakwa pergi ketukang kunci yaitu saksi Muhammad Idham Bin Sadik, untuk membuka pintu rolling door dengan alasan akan memasukkan barang akan tetapi kunci tertinggal di Jakarta, kemudian saksi Muhammad Idham datang datang ketempat yang terdakwa maksud dan kemudian merusak dua buah kunci gembok rolling sehingga toko bisa dibuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam toko lalu mengambil 4 (empat) lembar baju atasan dan kemudian menjualnya pada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), setelah mengambil baju tersebut lalu terdakwa menarik rantai pintu rolling door sehingga pintu menjadi terkunci, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menemuai penjaga malam pasar Inpres Lubuklinggau yang bernama Ali Rasul Bin Darul, meminta tolong untuk menemaninya mengambil barang ditoko, kemudian terdakwa dan Ali Rasul menuju toko Linda Fasion dan sesampai ditempat tersebut lalu terdakwa mendongkel pintu rolling door dengan mempergunakan obeng, setelah pintu terbuka lalu terdakwa memasukkan pakaian-pakaian kedalam kantong dengan alasan barang-barang  tersebut akan dibawa pergi, oleh karena curiga lalu saksi Ali Rasul meminta nomor hand phone yang punya toko tersebut kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki nomor hand phone yang punya toko tersebut, sehingga terdakwa dibawah ke pos dan kemudian saksi Ali Rasul menelepon yang punya toko sehingga kemudian yang punya toko yaitu Linda Binti Abdul Manap datang dan mengatakan tidak ada menyuruh terdakwa mengambil barang-barang tersebut, kemudian terdakwa diserahkan ke Polres Lubuklinggau;
Dari  uraian  di  atas  Majelis Hakim  berkesimpulan  bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi corak  perbuatan mengambil barang, dengan demikian unsur “Mengambil Barang” telah terpenuhi ;
Berdasarkan keterangan  Terdakwa dan keterangan Saksi-saksi yang saling bersesuaian di persidangan, terungkaplah fakta bahwa 1 (satu) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju gamis turky, 5 (lima) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju setelan bawah, 7 (tujuh) lembar kemeja impor, 2 (dua) lembar baju jam swit, 3 (tiga) lembar kaos impor, yang telah diambil oleh Terdakwa merupakan milik dari saksi korban yaitu sdra.Linda Binti Abdul Manap
Dengan demikian unsur “Yang Sebahagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain” telah terpenuhi
Berdasarkan fakta hukum diatas terungkaplah bahwa dalam  mengambil 1 (satu) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju gamis turky, 5 (lima) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju setelan bawah, 7 (tujuh) lembar kemeja impor, 2 (dua) lembar baju jam swit, 3 (tiga) lembar kaos impor, yang merupakan milik dari saksi korban yaitu sdra.Linda Binti Abdul Manap, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara membuka pintu rolling door dengan mempergunakan bantuan tukang kunci yang mengakibatkan kunci gembok tersebut menjadi rusak, sehingga dengan demikian menurut Majelis perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan dalam perbuatan yang “merusak” untuk dapat sampai pada barang yang akan diambilnya tersebut.
Oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju gamis turky, 5 (lima) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju setelan bawah, 7 (tujuh) lembar kemeja impor, 2 (dua) lembar baju jam swit, 3 (tiga) lembar kaos impor, 2 (dua) buah gembok warna silver yang sudah rusak, 1 (satu) buah rantai, 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna biru, 1 (satu) buah mur beserta baut yang telah disita dari saksi korban, maka dikembalikan kepada saksi korban Linda Binti Abdul Manaf;
Untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan  yang  memberatkan:
-           Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban;
-           Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
-           Terdakwa mengakui perbuatannya;
-           Terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya;
              oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana  maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

2.        Kendala-kendala yang Dihadapi Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Menurut keterangan Hendri Agustian, S.H., M.Hum,. selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa perkara tersebut, kendala-kendala yang dihadapi hakim yang dianggap sangat menghambat di dalam proses persidangan memang dirasakan tidak ada. Hal ini terlihat pada kenyatannya bahwa setiap pemeriksaan tindak pidana tersebut di Pengadilan Negeri Lubuklinggau selalu dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam beberapa perkara memang ditemukan beberapa kendala, akan tetapi hal itu dipandang tidak begitu menghambat jalannya persidangan.[3]
Berikut adalah kendala-kendala atau hambatan-hambatan dihadapi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, antara lain:
Pertama, pengetahuan masyarakat mengenai masalah hukum masih terbatas. Keterbatasan masyarakatakan pengetahuan masalah hukum menyebabkan masyarakat menjadi tidak tahu tentang apa yang sebenarnya menjadi hak-haknya, sehingga terdakwa akan lebih bersikap pasrah pada saat diperiksa dan sering menjadi tidak mengerti apa yang harus ia perbuat serta masyarakat akan merasa sangat bersalah telah melakukan tindak pidana. Rasa bersalah tersebut mempengaruhi kejiwaan masyarakatyang menganggap bahwa ia pantas untuk dijatuhkan pidana, hal tersebut sering terlihat dalam proses pemeriksaan terhadap terdakwa yang berhadapan dengan hukum. Keadaan ini menjadikan sangat rentan terhadap perbuatan yang semena-mena terhadap terdakwa yang dalam hal ini apabila benar terjadi menandakan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan penjelasan tersebut masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan dengan mengetahui permasalahan hukum yang dihadapinya. Memberikan penjelasan kepada masyarakat bukan hal yang mudah mengingat kemampuan masyarakat dalam menangkap dan memahami suatu materi juga terbatas.Penjelasan kepada terdakwa harus dalam bahasa yang dimengerti dan disesuiakan dengan tingkat kemampuannya. Sehubungan dengan ini merupakan kewajiban dari hakim dan penegak hukum lain dalam mewujudkan perlindungan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. 
Kedua, perasaan takut untuk berhadapan hukum.Kendala yang kedua ini berhubungan dengan pembahasan pengetahuan masyarakat yang terbatas. Oleh karena masyarakat merasa takut dan terbatasnya akan pengetahuan mengenai masalah hukum, menyebabkan hakim maupun para penegak hukum lain sedikit kesulitan dalam mencari keterangan secara langsung dari terdakwa tersebut. Hal ini sudah menjadi kewajiban hakim agar dapat mendekati terdakwa tersebut sehingga terwujud pada waktu proses pemeriksaan di persidangan merasa nyaman, tenang dan tidak takut serta dapat memberikan keterangan mengenai apa yang telah terjadi.

Penutup
1.    Kesimpulan
Pertama, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau adalah secara garis besar untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan  yang  memberatkan:
-           Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban;
-           Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
-           Terdakwa mengakui perbuatannya;
-           Terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya;
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dapat dipahami bahwa dakwaan Penuntut Umum, Tuntutan Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim dalam putusannya telah memenuhi semua unsur delik dan syarat dijatuhkannya pidana terhadap terdakwa. Hal tersebut didasarkan dalam pemeriksaan di persidangan dimana alat bukti yang diajukan penuntut umum termasuk di dalamnya keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling berkaitan.Keterangan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Dengan demikian, Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyatakan dalam amar putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  .serta menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun.
Kedua, kendala-kendala yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  yang dilakukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau antara lain: (1) Pengetahuan terdakwa mengenai masalah hukum masih terbatas yang menyebabkan terdakwa tidak tahu yang menjadi hak-haknya, sehingga terdakwa bersikap pasrah pada saat diperiksa dan sering tidak mengerti apa yang harus ia perbuat serta terdakwa akan merasa sangat bersalah telah melakukan tindak pidana, (2) Perasaan takut untuk berhadapan hukum yang menyebabkan hakim maupun para penegak hukum mengalami kesulitan dalam mencari keterangan secara langsung dari terdakwa, (3) Tidak adanya ruang khusus dan sel khusus yang nyaman sehingga dengan kenyamanan tersebut terdakwa dapat mengikuti jalannya proses peradilan dengan baik dan lancar, di samping itu kendala dana dan tempat tinggal yang dianggap jauh untuk datang ke tempat sidang terdakwa, sehingga tidak dapat mendampingi terdakwa yang berhadapan dengan hukum.
2. Saran
Pertama, bagi hakim, hendaknya dalam menjatuhkan putusan memperhatikan situasi dan kondisi dari masyarakat dan terdakwa agar dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan kondisi psikologi terdakwa dan putusan tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, di mana dalam menjatuhkan sanksi pidana, seorang hakim harus didasarkan pada pertimbangan pertimbangan yang memberikan rasa keadilan baik korban, terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat tercipta suatu kepastian hukum.
Kedua, seluruh masyarakat hendaknya lebih memperhatikan keamanan barang masing-masing dengan memasang kunci ganda di rumah atau toko atau kendaraan agar tehidar dari tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian materil maupun inmaterial.

DAFTAR PUSTAKA


Berkas perkara Nomor 625/Pid.B /2019/PN Llg
Hamzah, A. (2006). KUHP dan KUHAP. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Prasetyo, T. (2011). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung :  Penerbit Nusa Media




[1]Mahasiswa Program Studi S.1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka. NIM.020852694, Email:  mukhtarul.hanan@gmail.com
[2]Teguh Prasetyo, 2011, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Penerbit Nusa Media : Bandung.
[3]Hendri Agustian, S.H., M.Hum,. Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Wawancara Pribadi, Lubuklinggau, Senin, 18 November 2019, pukul 10.00 WIB

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (MKDU4221)




DAFTAR ISI

MODUL 1 : TUHAN YANG MAHA ESA DAN KETUHANAN
MODUL 2 : HAKIKAT, MARTABAT, DAN TANGGUNG JAWAB MANUSIA
MODUL 3 : MASYARAKAT BERADAB, PERAN UMAT BERAGAMA, HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI
MODUL 4 : HUKUM
MODUL 5 : AGAMA SEBAGAI SUMBER MORAL DAN AKHLAK MULIA DALAM KEHIDUPAN
MODUL 6 : ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN SENI
MODUL 7 : BUDAYA AKADEMIK DAN BUDAYA KERJA (ETOS) DALAM ISLAM
MODUL 8 : POLITIK
MODUL 9 : KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA 


MODUL 1 : TUHAN YANG MAHA ESA DAN KETUHANAN

KB 1 : KEIMANAN DAN KETAKWAAN
Keimanan merupakan asas penentu dalam kehidupan manusia. Dalam perspektif Islam manusia dikelompokkan keimanannya yaitu (1) Kelompok Kafir dan (2) Kelompok Mukmin.

A. KEIMANAN
Keimanan berasal dari kata dasar "Iman". Memahami pengertian Iman dalam ajaran Islam strateginya yaitu mengumpulkan ayat-ayat Al Qur'an atau Hadits yang redaksionalnya terdapat kata Iman, atau yang terbentuk dari kata "aamana" (fi'il madhi/bentuk telah), "yu'minu" (fi'il mudhari/bentuk sedang atau akan), dan mukminun (pelaku/orang yang beriman).

Dalam Al Qur'an terdapat sejumlah ayat, yang berbicara tentang iman diantaranya QS Al Baqarah (2) : 165.
ูˆَู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ ู…َู†ْ ูŠَุชَّุฎِุฐُ ู…ِู†ْ ุฏُูˆู†ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฃَู†ْุฏَุงุฏًุง ูŠُุญِุจُّูˆู†َู‡ُู…ْ ูƒَุญُุจِّ ุงู„ู„َّู‡ِ ۖ ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฃَุดَุฏُّ ุญُุจًّุง ู„ِู„َّู‡ِ ۗ ูˆَู„َูˆْ ูŠَุฑَู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุธَู„َู…ُูˆุง ุฅِุฐْ ูŠَุฑَูˆْู†َ ุงู„ْุนَุฐَุงุจَ ุฃَู†َّ ุงู„ْู‚ُูˆَّุฉَ ู„ِู„َّู‡ِ ุฌَู…ِูŠุนًุง ูˆَุฃَู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุดَุฏِูŠุฏُ ุงู„ْุนَุฐَุงุจِ
" Dan ada diantara manusia mengambil dari selain Allah sebagai tandingan, mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Dan orang yang beriman, bersangatan cintanya kepada Allah, Dan jika sekiranya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat azab (tahulah mereka) bahwa sesungguhnya seluruh kekuatan itu kepunyaan Allah dan sesungguhnya Allah itu sangat keras azab-Nya (pasti mereka menyesal) "

Iman identik dengan asyaddu hubban lillah. Hub artinya kecintaan atau kerinduan, Asyaddu adalah kata superlatif syadiid  (sangat). Asyaddu hubban berarti sikap yang menunjukkan kecintaan atau kerinduan luar biasa. Lillah artinya kepada atau terhadap Allah.
Iman adalah sikap (atitude), yaitu kondisi mental yang menunjukkan kecendrungan atau keinginan luar biasa terhadap Allah. Orang-orang yang beriman kepada Allah berarti orang yang rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk mewujudkan harapan atau kemauan yang dituntut Allah kepadanya.

Ibnu Majah dalam Sunnannya meriwayatkan bahwa nabi pernah bersabda sebagai berikut :
" Iman adalah keterikatan antara kalbu, ucapan dan perilaku ". (Menurut Al-Sakawy dalam, Al-Maqasid. Al-Hasanah, hlm 140, kesahihan hadits tersebut dapat dipertanggungjawabkan)

Aqdun artinya ikatan, keterpaduan, kekompakkan. Qalbu adalah potensi psikis yang berfungsi untuk memahami informasi. Ini berarti identik dengan pikiran atau akal. Kesimpulan ini berdasarkan QS. Al-A'raaf (7) : 179

ูˆَู„َู‚َุฏْ ุฐَุฑَุฃْู†َุง ู„ِุฌَู‡َู†َّู…َ ูƒَุซِูŠุฑًุง ู…ِู†َ ุงู„ْุฌِู†ِّ ูˆَุงู„ْุฅِู†ْุณِ ۖ ู„َู‡ُู…ْ ู‚ُู„ُูˆุจٌ ู„َุง ูŠَูْู‚َู‡ُูˆู†َ ุจِู‡َุง ูˆَู„َู‡ُู…ْ ุฃَุนْูŠُู†ٌ ู„َุง ูŠُุจْุตِุฑُูˆู†َ ุจِู‡َุง ูˆَู„َู‡ُู…ْ ุขุฐَุงู†ٌ ู„َุง ูŠَุณْู…َุนُูˆู†َ ุจِู‡َุง ۚ ุฃُูˆู„َٰุฆِูƒَ ูƒَุงู„ْุฃَู†ْุนَุงู…ِ ุจَู„ْ ู‡ُู…ْ ุฃَุถَู„ُّ ۚ ุฃُูˆู„َٰุฆِูƒَ ู‡ُู…ُ ุงู„ْุบَุงูِู„ُูˆู†َ
" Dan sungguh Kami telah sediakan untuk (isi) neraka jahanam kebanyakan dari jin dan manusia; mereka mempunyai hati (tetapi) tidak mau memahami dengannya, mereka mempunyai mempunyai mata mereka tidak melihat dengannya tetapi mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak mendengar dengannya. Mereka itu seperti binatang ternak bahkan mereka lebih sesat. Mereka itulah orang-orang yang lalai "

Iqrar artinya pernyataan atau ucapan. Iqrar bil lisaan dapat diartikan dengan menyatakan dengan bahasa, baik lisan maupun tulisan. Amal bil Arkan artinya perilaku gerakan perangkat anggota tubuh. Perbuatan dalam kehidupan keseharian.

Rukun (Struktur) Iman ada tiga aspek yaitu : kalbu, lisan dan perbuatan. Tepatlah jika Iman didefinisikan dengan pendirian yang diwujudkan dalam bentuk bahasa dan perilaku. Iman identik dengan kepribadian manusia seutuhnya, atau pendirian yang konsisten. Orang yang beriman berarti orang yang memiliki kecerdasan, kemauan dan ketrampilan.

Kata Iman didalam Al Qur'an umumnya dirangkaian dengan kata lain yang memberikan nilai tentang sesuatu yang diimaninya.Dirangkai dengan kata-kata negatif berarti iman tersebut negatif. Iman yang negatif disebut kufur , pelakunya disebut kafir. dalam QS An-Nisa' (4) : 51

ุฃَู„َู…ْ ุชَุฑَ ุฅِู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ู†َุตِูŠุจًุง ู…ِู†َ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูŠُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุจِุงู„ْุฌِุจْุชِ ูˆَุงู„ุทَّุงุบُูˆุชِ ูˆَูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ู„ِู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุง ู‡َٰุคُู„َุงุกِ ุฃَู‡ْุฏَู‰ٰ ู…ِู†َ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุณَุจِูŠู„ًุง

" Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Alkitab, mereka percaya kepada jibt (sesembahan selain Allah) dan thagut (berhala) dan mereka berkata kepada orang-orang kafir bahwa mereka lebih benar jalannya daripada orang-orang yang beriman "

Kata iman pada ayat tersebut dirangkaikan dengan kata jibti dan thagut, syaithan dan apa saja yang disembah selain Allah. Kata iman dikaitkan dengan kata batil (yang tidak benar menurut Allah). QS. Al-Ankabut (29) : 51
 
ุฃَูˆَู„َู…ْ ูŠَูƒْูِู‡ِู…ْ ุฃَู†َّุง ุฃَู†ْุฒَู„ْู†َุง ุนَู„َูŠْูƒَ ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ูŠُุชْู„َู‰ٰ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ۚ ุฅِู†َّ ูِูŠ ุฐَٰู„ِูƒَ ู„َุฑَุญْู…َุฉً ูˆَุฐِูƒْุฑَู‰ٰ ู„ِู‚َูˆْู…ٍ ูŠُุคْู…ِู†ُูˆ

" Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwa Kami telah menurunkan Kitab kepadamu yang dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya pada yang demikian itu adalah rahmat dan peringatan bagi kaum yang beriman " 

Adapun kata iman yang dirangkaikan dengan yang positif antara lain QS Al-Baqarah (2) : 4

ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุจِู…َุง ุฃُู†ْุฒِู„َ ุฅِู„َูŠْูƒَ ูˆَู…َุง ุฃُู†ْุฒِู„َ ู…ِู†ْ ู‚َุจْู„ِูƒَ ูˆَุจِุงู„ْุขุฎِุฑَุฉِ ู‡ُู…ْ ูŠُูˆู‚ِู†ُูˆู†َ
 
" Orang-orang yang beriman kepada (Al Qur'an) yang diturunkan kepadamu, juga beriman kepada (kitab-kitab Allah) yang diturunkan sebelummu serta mereka yakin akan adanya akhirat "

QS. Al Baqarah (2) : 285

ุขู…َู†َ ุงู„ุฑَّุณُูˆู„ُ ุจِู…َุง ุฃُู†ْุฒِู„َ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ู…ِู†ْ ุฑَุจِّู‡ِ ูˆَุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ۚ ูƒُู„ٌّ ุขู…َู†َ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَู…َู„َุงุฆِูƒَุชِู‡ِ ูˆَูƒُุชُุจِู‡ِ ูˆَุฑُุณُู„ِู‡ِ ู„َุง ู†ُูَุฑِّู‚ُ ุจَูŠْู†َ ุฃَุญَุฏٍ ู…ِู†ْ ุฑُุณُู„ِู‡ِ ۚ ูˆَู‚َุงู„ُูˆุง ุณَู…ِุนْู†َุง ูˆَุฃَุทَุนْู†َุง ۖ ุบُูْุฑَุงู†َูƒَ ุฑَุจَّู†َุง ูˆَุฅِู„َูŠْูƒَ ุงู„ْู…َุตِูŠุฑُ

" Rasul (Muhammad) telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, dan (demikian pula) orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya, (Seraya mereka berkata), "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang (dengan lain) daripada rasul-rasul-Nya." Dan mereka berkata, "Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami wahai Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali "

Sementara itu ada kata iman yang tidak dirangkaikan dengan kata-kata lain, misalnya QS. Al Baqarah (2) : 165.


B. IMPLIKASI KEIMANAN
Jika Iman diartikan percaya, maka ciri-ciri orang yang beriman tidak ada yang mengetahuinya kecuali hanya Allah saja, karena yang tahu isi hati seseorang hanyalah Allah. Karena pengertian iman yang sesungguhnya adalah meliputi aspek kalbu, ucapan dan perilaku, maka ciri-ciri orang yang beriman akan diketahui, antara lain :

1. Tawakal
Apabila dibacakan ayat-ayat Allah (Al-Quran), Kalbunya terangsang untuk melaksanakannnya seperti dinyatakan antara lain QS. Al-Anfaal (8) : 2

ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฅِุฐَุง ุฐُูƒِุฑَ ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุฌِู„َุชْ ู‚ُู„ُูˆุจُู‡ُู…ْ ูˆَุฅِุฐَุง ุชُู„ِูŠَุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุขูŠَุงุชُู‡ُ ุฒَุงุฏَุชْู‡ُู…ْ ุฅِูŠู…َุงู†ًุง ูˆَุนَู„َู‰ٰ ุฑَุจِّู‡ِู…ْ ูŠَุชَูˆَูƒَّู„ُูˆู†َ

" Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah apabila disebut (nama) Allah, gemetarlah hati mereka, dan apabiladibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka dan mereka bertawakal kepada Tuhannya " 

Tawakkal, yaitu senantiasa hanya mengabdi (hidup) menurut apa yang diperintahkan Allah. Dengan kata lain, orang yang bertawakal adalah orang yang menyandarkan berbagai aktivitasnya atas perintah Allah. Seorang mukmin, makan bukan didorong oleh perutnya yang lapar akan tetapi karena sadar akan perintah Allah. QS. Al-Baqarah (2) : 172

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ูƒُู„ُูˆุง ู…ِู†ْ ุทَูŠِّุจَุงุชِ ู…َุง ุฑَุฒَู‚ْู†َุงูƒُู…ْ ูˆَุงุดْูƒُุฑُูˆุง ู„ِู„َّู‡ِ ุฅِู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ุฅِูŠَّุงู‡ُ ุชَุนْุจُุฏُูˆู†َ

" Hai sekalian orang-orang yang beriman, makanlah dari yang baik-baik yang Kami rezekikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah jika hanya kepada-Nya kamu menyembah " 

QS. Al Baqarah (2) ayat 187 menjelaskan bahwa seseorang yang makan dan minum karena didorong oleh perasaan lapar atau haus, maka mukminnya adalah mukmin batil, karena perasaanlah yang menjadi penggeraknya. Dalam konteks Islam bila makan pada hakikatnya melaksanakan perintah Allah supaya fisik kuat untuk ibadah (dalam arti luas) kepada-Nya.


2. Mawas Diri dan Bersikap Ilmiah.
Dimaksudkan agar seseorang tidak terpengaruh oleh berbagai kasus darimana pun datangnya, baik dari kalangan jin dan manusia, bahkan mungkin juga datang dari dirinya sendiri. QS. An-Naas (114) : 1-3

ู‚ُู„ْ ุฃَุนُูˆุฐُ ุจِุฑَุจِّ ุงู„ู†َّุงุณِ
ู…َู„ِูƒِ ุงู„ู†َّุงุณِ
ุฅِู„َٰู‡ِ ุงู„ู†َّุงุณِ

" Katakanlah, Aku berlindung kepada Tuhan yang memelihara manusia (1), Yang menguasai manusia (2), Tuhan bagi manusia (3) "

Mawas diri yang berhubungan dengan alam pikiran, yaitu bersikap kritis dalam menerima informasi, terutamadalam memahami nilai-nilai daar keislaman. Hal ini diperlukan, agar terhindar dari berbagai fitnah. QS. Ali Imran (3) : 7

ู‡ُูˆَ ุงู„َّุฐِูŠ ุฃَู†ْุฒَู„َ ุนَู„َูŠْูƒَ ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ู…ِู†ْู‡ُ ุขูŠَุงุชٌ ู…ُุญْูƒَู…َุงุชٌ ู‡ُู†َّ ุฃُู…ُّ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูˆَุฃُุฎَุฑُ ู…ُุชَุดَุงุจِู‡َุงุชٌ ۖ ูَุฃَู…َّุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูِูŠ ู‚ُู„ُูˆุจِู‡ِู…ْ ุฒَูŠْุบٌ ูَูŠَุชَّุจِุนُูˆู†َ ู…َุง ุชَุดَุงุจَู‡َ ู…ِู†ْู‡ُ ุงุจْุชِุบَุงุกَ ุงู„ْูِุชْู†َุฉِ ูˆَุงุจْุชِุบَุงุกَ ุชَุฃْูˆِูŠู„ِู‡ِ ۗ ูˆَู…َุง ูŠَุนْู„َู…ُ ุชَุฃْูˆِูŠู„َู‡ُ ุฅِู„َّุง ุงู„ู„َّู‡ُ ۗ ูˆَุงู„ุฑَّุงุณِุฎُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ุขู…َู†َّุง ุจِู‡ِ ูƒُู„ٌّ ู…ِู†ْ ุนِู†ْุฏِ ุฑَุจِّู†َุง ۗ ูˆَู…َุง ูŠَุฐَّูƒَّุฑُ ุฅِู„َّุง ุฃُูˆู„ُูˆ ุงู„ْุฃَู„ْุจَุงุจِ

" Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu; diantaranya ada ayat-ayat yang muhkamat (terang maknanya), itulah ibu (pokok) Kitab; dan yang lain mutasyabihat (tidak terang maknanya). Maka adapun orang-orang yang hatinya cenderung kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan mencari-cari takwilnya (menurut kemauannya), padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, "Kami beriman dengannya (kepada ayat-ayat yang mutasyabihat); semuanya itu dari sisi Tuhan kami " dan tidak dapat mengambil pelajaran melainkan orang-orang yang mempunyai pikiran "

Atas dasar pemikiran tersebut hendaknya seseorang tidak dibenarkan menyatakan sesuatu sikap, sebelum mengetahui terlebih dahulu permasalahannya, sebagaimana dinyatakan didalam Al Quran antara lain QS. Al-Israa' (17) : 36

ูˆَู„َุง ุชَู‚ْูُ ู…َุง ู„َูŠْุณَ ู„َูƒَ ุจِู‡ِ ุนِู„ْู…ٌ ۚ ุฅِู†َّ ุงู„ุณَّู…ْุนَ ูˆَุงู„ْุจَุตَุฑَ ูˆَุงู„ْูُุคَุงุฏَ ูƒُู„ُّ ุฃُูˆู„َٰุฆِูƒَ ูƒَุงู†َ ุนَู†ْู‡ُ ู…َุณْุฆُูˆู„ًุง

" Dan janganlah engkau turut apa-apa yang engkau tidak ada ilmu padanya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya kan ditanya "


3. Optimis dalam Menghadapi Masa Depan
Perjalanan hidup manusia tidak seluruhnya mulus, akan tetapi kadang-kadang mengalami berbagai rintangan dan tantangan yang memerlukan pemecahan jalan ke luar.
Jika suatu tantangan atau permasalahan tidak dapat diselesaikan segera, tantangan tersebut akan semakin menumpuk. Jika seseorang tidak dapat menghadapi dan menyelesaikan suatu permasalahan, maka orang tersebut dihinggapi penyakit psikis, yang lazim disebut penyakit kejiwaan, antara lain frustasi, nervous, depresi, dsb.
Al Quran memberikan petunjuk kepada umat manusia untuk selalu bersikap optimis karena pada hakikatnya tantangan, merupakan pelajaran bagi setiap manusia; QS Al-Insyirah (94) : 5-6. Jika seseorang telah merasa melaksanakan suatu perbuatan dengan penuh perhitungan, tidaklah perlu memikirkan bagaimana hasilnya nanti, karena hasil adalah akibat dari suatu perbuatan.
Nabi Muhammad menyatakan bahwa orang yang hidupnya hari ini lebih jelek dari hari kemarin berarti tertipu, dan yang bahagia adalah orang yang hidupnya hari ini lebih baik dari hari kemarin.
Jika Optimisme merupakan suatu sikap yang terpuji, maka sebaliknya pesimisme merupakan suatu sikap yang tercela. Sikap ini seharusnya tidak tercermin pada dirinya mukmin. Hal ini seperti dinyatakan dalam QS. Yusuf (12) ayat 87, sedangkan sikap putus asa atau yang searti dengan kata tersebut hanya dimiliki oleh orang-orang kafir.

ูŠَุง ุจَู†ِูŠَّ ุงุฐْู‡َุจُูˆุง ูَุชَุญَุณَّุณُูˆุง ู…ِู†ْ ูŠُูˆุณُูَ ูˆَุฃَุฎِูŠู‡ِ ูˆَู„َุง ุชَูŠْุฃَุณُูˆุง ู…ِู†ْ ุฑَูˆْุญِ ุงู„ู„َّู‡ِ ۖ ุฅِู†َّู‡ُ ู„َุง ูŠَูŠْุฃَุณُ ู…ِู†ْ ุฑَูˆْุญِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฅِู„َّุง ุงู„ْู‚َูˆْู…ُ ุงู„ْูƒَุงูِุฑُูˆู†َ


" Hai anak-anakku, pergilah kam, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudara-saudaranya dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir "


4. Konsisten dan Menepati Janji
Janji adalah hutang. Menepati janji berarti membayar utang. Sebaliknya ingkar janji adalah suatu pengkhianatan. QS. Al-Maidah (5) : 1

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฃَูˆْูُูˆุง ุจِุงู„ْุนُู‚ُูˆุฏِ ۚ ุฃُุญِู„َّุชْ ู„َูƒُู…ْ ุจَู‡ِูŠู…َุฉُ ุงู„ْุฃَู†ْุนَุงู…ِ ุฅِู„َّุง ู…َุง ูŠُุชْู„َู‰ٰ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุบَูŠْุฑَ ู…ُุญِู„ِّูŠ ุงู„ุตَّูŠْุฏِ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ุญُุฑُู…ٌ ۗ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูŠَุญْูƒُู…ُ ู…َุง ูŠُุฑِูŠุฏُ


" Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (larangan-Nya). Tidak diperbolehkan berburu ketika kamu sedang ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum terhadap apa yang dikehendaki-Nya.  "

Seseorang mukmin senantiasa akan menepati janji, dengan Allah, sesama manusia dan dengan ekologinya (lingkungannya). Seseorang mukmin adalah seseorang yang telah berjanji untuk berpandangan dan bersikapdengan yang dikehendaki Allah.
Seorang suami misalnya, ia telah berjanji untuk bertanggungjawab terhadap istri dan anak-anaknya. Sebaliknya isteri pun demikian.
Seorang mahasiswa, ia telah berjanji untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di lembaga pendidikan tempat ia studi, baik yang bersifat administratif maupun akademis. 
Seorang pemimpin berjanji untuk mengayomi masyarakat yang dipimpinnya. 
Janji terhadap ekologi berarti memenuhi dan memelihara apa yang dibutuhkan oleh lingkungannya, agar tetap berdaya guna dan berhasil guna.


5. Tidak Sombong
Kesombongan merupakan suatu sifat dan sikap yang tercela yang membahayakan diri maupun orang lain dan lingkungan hidupnya. Seorang yang telah merasa dirinya pandai, karena kesombongannya akan berbalik menjadi bodoh lantaran malas belajar, tidak mau bertanya kepada orang lain yang dianggapnya bodoh.
Karena Ilmu Pengetahuan itu amat luas dan berkembang terus, maka orang yang merasa telah pandai, jelas akan menjadi bodoh. Qur'an menyatakan suatu larangan terhadap sifat dan sikap yang sombong. QS Luqman (31) : 18


ูˆَู„َุง ุชُุตَุนِّุฑْ ุฎَุฏَّูƒَ ู„ِู„ู†َّุงุณِ ูˆَู„َุง ุชَู…ْุดِ ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ู…َุฑَุญًุง ۖ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู„َุง ูŠُุญِุจُّ ูƒُู„َّ ู…ُุฎْุชَุงู„ٍ ูَุฎُูˆุฑٍ


" Dan janganlah engkau palingkan pipimu kepada manusia, dan janganlah berjalan dengan sombong di  muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi congkak.  "



C. PEMBINAAN IMAN
Kata pembinaan menurut etimologi berasal dari kata bana yang berarti membangun, sedangkan kata binaan berarti pembangunan. Membangun sesuatu dari yang sama sekali belum ada menjadi ada, atau dari yang telah ada, dibongkar kemudian dibangun ulang, atau mengembangkan dari yang telah ada. Apabila Iman diartikan sebagai pandangan dan sikap hidup, maka pembinaan iman berarti membina manusia seutuhnya.

Seperti halnya cinta timbul melalui proses, diawali dari saling mengenal, kemudian meningkat menjadi senang, rindu yang diikuti oleh berbagai konsekuensi , demikian pula halnya dengan iman. Iman itu terbentuk melalui proses. Seluruh faktor yang mempengaruhi kehidupan manusia sejak ia masih dalam kandungan sampai saat dimana seseorang berada, akan berpengaruh kepada keimanannya.

Manusia lahir melalui tahapan. Proses kelahiran manusia diawali dengan nutfah (Spermatozoid) yang diproduksi oleh organ laki-laki. Setelah bertemu dengan buwaidlah (ovum) dalam rahim wanita, nutfah tersebut kemungkinan meningkat menjadi 'alaqah (semacam darah yang menggumpal) selanjutnya menjadi mudghah (semacam gumpalan daging).
Selanjutnya dilengkapi dengan tulang belulang dengan berbagai organ. Setelah organ biologisnya lengkap, roh dimasukkan ke dalamnya, pada saat sang bayi lahir. Kelahiran bayi tersebut akan sempurna apabila proses demi proses dilalui dengan baik. Proses tersebut bukan saja hanya menyangkut organ biologis semata, akan tetapi juga menyangkut fisik dan psikis.







KB 2 : FILSAFAT KETUHANAN
Filsafat dalam bahasa Yunani Philosophia yang berarti kecintaan kepada kebenaran (wisdom) atau dalam bahasa Arab adalah falsafah. Pengertian falsafah adalah memahami sesuatu yang tidak diketahui dari hal yang sudah diketahui 
Istinbatul majhul minal ma'lum


A. PEMIKIRAN MANUSIA TENTANG TUHAN
Pandangan manusia memungkinkan berubah dan mengubah. Sifat utama pemikiran manusia adalah berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Pemikiran manusia tentang Tuhan dan ketuhanan berubah sejalan dengan perubahan daya nalarnya. Sebab itu kesimpulan yang dihasilkan antara satu masyarakat pada situasi dan kondisi tertentu tentang Tuhan dan ketuhanan, mungkin berbeda dengan kesimpulan masyarakat yang hidup pada situasi dan kondisi lainnya. Cepat atau lambat perubahan pemikiran manusia sangat tergantung pada situasi dan kondisi manusia.

1. Animisme / Dinamisme, Politeisme, dan Henoteisme
Pemikiran manusia tentang Tuhan dan ketuhanan pada masyarakat primitif berbeda dengan pemikiran masyarakat modern. Ciri khas masyarakat primitif adalah sifatnya yang sederhana. Sebaliknya, masyarakat modern yang mempunyai ciri khas multi dimensional (ragam dimensi), walaupun pada akhirnya, masyarakat yang primitif dikatakan modern, dan yang modern sesungguhnya adalah primitif.
Sesuai dengan kesederhanaannya, masyarakat primitif memandang bahwa kehidupannya ditentukan oleh keyakinan pada kekuatan suatu benda, yang dipandangnya mempunyai kekuatan.





MODUL 2 : HAKIKAT, MARTABAT, DAN TANGGUNG JAWAB MANUSIA
KB 1 : HAKIKAT MANUSIA
KB 2 : MARTABAT MANUSIA
KB 3 : TANGGUNG JAWAB MANUSIA

MODUL 3 : MASYARAKAT BERADAB, PERAN UMAT BERAGAMA, HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI
KB 1 : MASYARAKAT BERADAB DAN SEJAHTERA 
KB 2 : PERAN UMAT BERAGAMA DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT BERADAB
KB 3 : HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI

MODUL 4 : HUKUM
KB 1 : MENUMBUHKAN KESADARAN UNTUK TAAT TERHADAP HUKUM ALLAH SWT
KB 2 : FUNGSI PROFETIK AGAMA (KERASULAN NABI MUHAMMAD SAW DALAM HUKUM ISLAM

MODUL 5 : AGAMA SEBAGAI SUMBER MORAL DAN AKHLAK MULIA DALAM KEHIDUPAN
KB 1 : AGAMA SEBAGAI SUMBER MORAL
KB 2 : AKHLAK MULIA DALAM KEHIDUPAN

MODUL 6 : ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN SENI
KB 1 : IMAN, IPTEKS, DAN AMAL SEBAGAI KESATUAN
KB 2 : KEWAJIBAN MENUNTUT DAN MENGAMALKAN ILMU
KB 3 : TANGGUNG JAWAB ILMUWAN DAN SENIMAN

MODUL 7 : BUDAYA AKADEMIK DAN BUDAYA KERJA (ETOS) DALAM ISLAM
KB 1 : MEMAHAMI MAKNA BUDAYA AKADEMIK DALAM ISLAM
KB 2 : ETOS KERJA, SIKAP TERBUKA, DAN KEADILAN DALAM ISLAM

MODUL 8 : POLITIK
KB 1 : KONTRIBUSI AGAMA DALAM KEHIDUPAN POLITIK
KB 2 : PERANAN AGAMA DALAM MEWUJUDKAN PERSATUAN DAN KESATUAN 

MODUL 9 : KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
KB 1 : AGAMA ADALAH RAHMAT DARI ALLAH SWT BAGI SELURUH HAMBA-NYA
KB 2 : KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »