Tampilkan postingan dengan label DISKUS 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DISKUS 1. Tampilkan semua postingan

DISKUSI 1 TUTORIAL ONLINE OPERASIONAL BANK ( ADBI4436 )

 

DISKUSI 1 :

Bank dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya, sehingga masing- masing memiliki peranan yang berbeda. Silahkan diskusikan ada berapa macam fungsi bank!

Catatan:

Jangan lupa cantumkan sumber referensi saudara di bawah jawaban saudara.

Jangan mencontek atau meng copy paste jawaban teman, berusahalah mengeksplorasi wawasan dan pemikiran Anda.

Remember, Plagiarism is a big CRIME. Selamat Bekerja

 

PENDAPAT DISKUSI :                                                                    

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dalam Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsinya dan kepemilikannya.

Berdasarkan Fungsinya Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya dibagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

1. BANK UMUM

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank).

Tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.

Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum adalah:

·         Memberi pinjaman dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat.

·         Menerima titipan barang-barang berharga. Melakukan kegiatan dalam valuta asing.

·         Melayani jasa pengiriman (transfer) antar bank.

·         Melakukan giro dan inkaso antar bank.

·         Tidak boleh melakukan usaha asuransi. Tetapi, boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha asuransi.

 

Jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.

·         Bank umum devisa adalah bank umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Contoh bank umum devisa adalah BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon.

·         Bank umum non devisa adalah bank umum yang ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja. Contoh bank umum non devisa adalah BCA Syariah, Bank Mayora, dan Bank Panin Syariah

 

2. BANK PERKREDITAN RAKYAT

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BPR biasanya bertindak sebagai bank untuk daerah-daerah pedesaan atau pengusaha kecil yang melayani sektor-sektor informal di perkotaan yang belum terjangkau oleh bank umum. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pendapatan, dan kesempatan berusaha.

 

Kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah:

·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit) atau deposito berjangka (time deposit).

·         Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.

·         Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

·         Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan, atau deposito berjangka pada bank lain.

 

Menurut Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

·         Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.

·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

·         Melakukan penyertaan modal.

·         Melakukan usaha perasuransian.

·         Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang telah diatur.


DISKUSI 1 TUTORIAL ONLINE KEPABEANAN DAN CUKAI ( ADBI4235 )

 


DISKUSI 1 :

Masalah 1

Terjadinya bencana di tanah air yang mengundang empati dunia internasional menyebabkan negara-negara lain tergerak untuk memberikan hibah bantuan baik melalui laut maupun udara.

Mengacu kepada  kasus di atas, berikan pendapat Saudara tentang hibah, bila dikaitkan dengan aturan kepabeanan!

Masalah 2

Ketika ditemukan adanya barang tegahan, yang tidak sesuai prosedur kepabeanan, Tidak semuanya didikategorikan Barang Dikuasai Negara (BDN) tetapi ada barang yang diketegorikan Batang Tidak Dikuasi negara (BTD). Berikan pendapat !

 

 

PENDAPAT DISKUSI :                                                   

MASALAH 1 :

~ Pengertian Hibah :

Hibah Pemerintah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Hibah bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Hibah yang bersumber dari dalam negeri berasal dari: lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, Pemerintah Daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia, lembaga lainnya dan perorangan. Hibah yang bersumber dari luar negeri berasal dari negara asing, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan perorangan.

 

~ Hibah Luar Negeri dan Kaitannya dengan Aturan Kepabeanan :

Salah satu bentuk kewajiban pabean terhadap barang impor adalah pembayaran bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor lainnya. Pada dasarnya, setiap barang impor yang masuk ke dalam daerah pabean terutang bea masuk. Akan tetapi untuk beberapa kriteria tujuan impor tertentu dapat diberlakukan pembebasan bea masuk.

Pembebasan bea masuk merupakan bentuk fasilitas fiskal kepabeanan yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Kepabeanan. Yang dimaksud dengan pembebasan bea masuk yaitu peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan. Sifat pembebasan yang diatur dalam Pasal 25 UU Kepabeanan adalah pembebasan mutlak. Pengertiannya bahwa bentuk pembebasan atau peniadaan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran bea masuk yang diberikan pemerintah bersifat permanen.

Meskipun sifat pembebasan dalam Pasal 25 tersebut bersifat mutlak, namun untuk beberapa kriteria tertentu para pihak yang berhak menerima pembebasan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2006, yang termasuk dalam skema fasilitas pembebasn mutlak adalah importasi terhadap 17 Kategori barang dimana salah satunya adalah Barang Hibah.

“ Barang kiriman hadiah / hibah untuk keperluan ibadah untuk umum,  amal, sosial, kebudayaan atau  untuk kepentingan penanggulangan bencana alam “

Bila menganalisa kriteria-kriteria pembebasan mutlak tersebut, maka kita akan menemukan adanya suatu ciri kesamaan diantara 17 kategori barang tersebut. Bahwa skema pembebasan bea masuk itu ditujukan untuk kategori barang-barang yang bersifat non komersial.

 

 

MASALAH 2 :

Dasar kebijakan dari dilelangnya barang tegahan Bea Cukai yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

BTD, BDN dan BMN yang memiliki nilai ekonomis sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara.

Yang dimaksud dengan BTD yaitu (1) barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, (2) barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin, atau (3) barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju (tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean) atau barang yang dikirim dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju (tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk).

Sedangkan BDN merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang dan sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, atau barang dan sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Adapun BMN meliputi BTD dibatasi tidak diselesaikan dalam 60 hari sejak disimpan pada Tempat Penimbunan Pabean (TPP), BTD dilarang ekspor/impor, BDN barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean yang pemiliknya tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP, BDN yang dilarang atau terbatas untuk diimpor/diekspor, BDN barang atau sarana pengangkut ditegah dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, dan barang atau sarana pengangkut diputus hakim yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.

Seluruh barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.


DISKUSI 1 TUTORIAL ONLINE ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR ( MKDU4109 )

 

DISKUSI 1 :

Salah satu tujuan dari pendidikan umum adalah untuk mengembangkan nilai - nilai dan keterampilan sosial peserta didik agar dapat hidup bersama dalam suatu masyarakat. Dengan demikian nilai - nilai yang mendukung keterampilan sosial individu harus ditanamkan sedemikian rupa di dalam pendidikan umum itu sendiri melalui pendidikan nilai. Pendidikan nilai mencakup kawasan budi pekerti, nilai, norma, dan moral. Budi pekerti adalah buah dari budi nurani. Budi nurani bersumber pada moral. Moral bersumber pada kesadaran hidup yang berpusat pada alam pikiran ( BP-7, 1993:25 ).

Secara umum para ahli membagi ilmu pengetahuan atas ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial dan ilmu pengetahuan budaya. Pengelompokan inilah yang mendasari pengembangan mata kuliah Ilmu Alamiah Dasar.

Menurut Anda mengapa mata kuliah ISBD menjadi penting dalam proses pendidikan diperguruan tinggi? Berikan Argumentasi Anda dan sertakan sumber referensi dengan tidak asal copy paste tapi tuliskan resumenya.

Selamat berdiskusi.

 

 

PENDAPAT DISKUSI :

Ilmu Sosial Budaya Dasar, yang lebih kita kenal dengan singkatan ISBD, adalah suatu ilmu yang memiliki kompetensi penguasaan pengetahuan tentang keagamaan, kesederajatan, dan kemartabatan manusia sebagai individu dan makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat, serta memahami dan menghormati estetika, etika, dan nilai-nilai budaya yang menjadi pedoman bagi keteraturan dan kesejahteraan hidup dalam menata hidup kebersamaan dalam masyarakat.

ISBD memiliki peranan yang penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Keberadaan mata kuliah ini di tingkat perguruan tinggi menjadi suatu ilmu dasar yang wajib dimiliki setiap mahasiswa karena keilmuannnya yang diharapkan dapat menjadikan mahasiswa sebagai makhluk sosial dan budaya yang baik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

Sumber Menjawab :

BMP MKDU4109; ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR; Hertati Suandi; Universitas Terbuka; 2021


MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »