A. MENGENAL PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Peradilan Agama si Indonesia merupakan Lembaga Peradilan Negara dan sekaligus juga Lembaga Peradilan Islam yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Hukum Islam dalam perkara-perkara yang terhadapnya berlaku dan tunduk pada hukum Islam guna memberi perlindungan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan yang beragama Islam atau yang menundukkan diri pada hukum Islam karena perkaranya tunduk pada hukum Islam.
Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam menjalankan kekuasaan Negara dan roda pemerintahan diatur oleh hukum. Demikian pula dalam menjalankan kekuasaan kehakiman melalui proses peradilan diatur oleh hukum. Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar ketentuan ini, maka seluruh Peradilan Agama di Indonesia adalah Peradilan Negara yang diatur dengan undang-undang.
Islam merupakan agama samawi yang bersumber dari wahyu Allah SWT yang terhimpun dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Ajaran Islam terdiri dari 3 (tiga) unsur yang bersifat kumulatif dan konprehensif membentuk satu sitem, yakni akidah, syariah, dan akhlak, yang mana satu sama lain saling terkait serta saling mengisi.
Syariah menurut Mahmud Syaltout, merupkan suatu sitem atau tatanan hukum yang ditetapkan Allah, atau yang ditetapkan dasar-dasarnya saja, guna menjadi pedoman bagi umat manusia dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama muslim, dengan sesama umat manusia, dengan lingkungannya, dan dengan kehidupannya sendiri.
Tatanan Ibadah dan Muamalah
Tatanan syariah yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dikategorikan sebagai ibadan mahdlah (ibadah murni). Sedang tatanan syariah yang mengatur hubungan orang Islam dengan saudaranya sesama muslim, dengan sesama umat manusia, dengan lingkungannya dan dengan kehidupannya sendiri dikategorikan sebagai tatanan muamalah dalam arti luas.
Diperlukan pengadilan untuk memberi perlindungan
Untuk menegakkan syariah islam ini diperlukan adanya peradilan Islam, yakni pengadilan yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum Islam guna memberi perlindungan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan ataupun pihak ketiga yang terkait dalam perkara agar pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh apa yang menurut nurani keadilan menjadi haknya.
Bentuk-bentuk hak keperdataan
Bentuk-bentuk hak keperdataan setiap orang ini dapat berupa : pertama, hak atas status hukum atau kepastian hukum; kedua, hak-hak kebendaanatau kepemilikan; dan ketiga, hak privasi atau hak kemerdekaan dan harga diri. Semua hak-hak tersebut harus mendapat perlindungan hukum dari negara.
Asal muasal hak keperdataan
Asal muasal hak-hak keperdataan seseorang ini dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yang terdiri dari:
1) Hak yang diperoleh secara kodrati, yakni dari takdir Allah Ilahy Rabby. Hak-hak ini harus mendapat perlindungan dari hakim secara ex officio, jangan sampai terabaikan.
2) Hak yang dip[eroleh dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari konstitusi. Hak-hak ini merupakan hak konstitusional yang harus mendapat perlindungan dari hakim secara ex officio, jangan sampai terabaikan.
3) Hak yang diperoleh dari akad atau transaksi. Hak-hak ini hanya dapat diberikan manakala ada permintaan (petitum) dari yang berhak demi menghormati hak perdata yang bersangkutan dan pihak lain.
Semua hak keperdataan tersebut telah tertanam dalam hati nurani setiap insan. Hati nurani setiap insan adalah sama. Oleh sebab itulah maka semua hak manusia adalah tumbuh dan berkembang dari hati nurani. Dan itulah yang disebut dengan nurani keadilan.
Peradilan Agama adalah Peradilan Islam
Peradilan Agama adalah peradilan Islam yang dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan syariah Islam bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum Islam guna memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan yang beragama Islam dan bagi mereka yang menundukkan diri pada hukum Islam sehingga pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh apa yang menurut nurani keadilan menjadi haknya.
Peradilan Agama merupakan pengadilan negara yang berada dibawah Mahkamah Agung. Peradilan Agama terdiri dari :
a. Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau ibu kota kabupaten yang daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten; dan
b. Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi yang wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
c. Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung.
Untuk daerah Provinsi Aceh, pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama ini terdiri dari :
a. Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota sebagai pengadilan tingkat pertama; dan
b. Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding.
Semua Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah dalam lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung, yakni pada Kamar Agama, sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
B. KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN AGAMA
Kewenangan Absolut Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah terdiri dari 3 (tiga) bidang hukum, yaitu :
1. Perdata Agama
2. Ekonomi Syariah
3. Jinayat. Hal ini khusus untuk Mahkamah Syar'iyah di Provinsi Aceh.
Kewenangan absolut Peradilan Agama diatur melalui ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan bahwa Peradilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kekuasaan pengadilan agama ini kemudian diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah pertama dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, khusunya pasal 1, 2, 49 dan penjelasan umum angka 2, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, antara lain : UU No. 1/1974, PP No. 28/1977, Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Permenag No. 2 tahun 1987 tentang Wali Hakim.
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan antara orang yang beragama Islam dalam bidang :
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. Ekonomi Syariah.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syari'ah, melainkan juga di bidang ekonomi syariah lainnya.
Yang dimaksud dengan "antara orang-orang yang beragama Islam" adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada Hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syaria'ah, antara lain :
1. Izin beristri lebih dari seorang.
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.
3. Dispensasi kawin
4. Pencegahan perkawinan.
5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
6. Pembatalan perkawinan
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri
8. Perceraian karena talak
9. Gugatan Perceraian
10. Penyelesaian harta bersama
11. Penguasaan anak-anak
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya
13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri.
14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua
16. Pencabutan kekuasaan wali
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali di cabut.
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya
19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya
20. Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam
21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang_Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "zakat" adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hhukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "infaq" adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "shadaqah" adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.
Perkara-perkara tersebut di atas dikatagorikan sebagai perkara perdata agama. Selanjutnya perkara-perkara di bawah ini dikatagorikan sebagai perkara ekonomi syariah, yaitu :
Huruf i
Yang dimaksud dengan "ekonomi syari'ah" adalah pebuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi :
a. bank syari'ah;
b. lembaga keuangan mikro syari'ah.
c. asuransi syari'ah;
d. reasuransi syari'ah;
e. reksa dana syari'ah;
f. obligasi syaria'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;
g. sekuritas syari'ah;
h. pembiayaan syari'ah;
i. pegadaian syari'ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan
k. bisnis syari'ah.
C. KEWENANGAN ABSOLUT MAHKAMAH SYARI'AH
Keberadaan Mahkamah Syar'iyah di Provinsi Aceh diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 128 UU Pemerintahan Aceh menetapkan bahwa :
(1) Peradilan syari'at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.
(2) Mahkamah Syar'iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.
(3) Mahkamah Syar'iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari'at Islam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang ahwal alsyakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.
Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1/1991 dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah perkawina, kewarisan dan perwakafan adalah menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut, melalui pelayanan dan perlindungan hukum dan keadilan dalam proses perkara.
Dengan kata lain, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenang untuk menegakan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil yang berlaku bagi masyarakat Islam di Indonesia.
Pelayanan hukum dan keadilan itu diberikan melalui penyelesaian sengketa keluarga dan harta perkawinan, dan atau penetapan mengenai status hukum seseorang dalam keluarga maupun status harta perkawinan.
Pelayanan hukum dan keadilan itu dapat diberikan untuk memenuhi kebutuhan hukum dan keadilan sejak sebelum manusia lahir sampai setelah meninggal dunia, yang meliputi masalah-masalah sengketa dan hukum tentang :
I. Anak dalam kandungan;
II. Kelahiran;
III. Pemeliharaan anak;
IV. Perkawinan (Akad Nikah);
V. Hak dan Kewajiban suami isteri;
VI. Harta benda dalam perkawinan;
VII. Perceraian;
VIII. Pemeliharaan orang tua;
IX. Kematian;
X. Kewarisan;
XI. Wasiat;
XII. Hibah;
XIII. Wakaf;
XIV. Shodaqoh;
XV. Ekonomi Syari'ah; dan
XVI. Jinayah.
D. ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN SEBAGAI DASAR KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH.
Asas Personalitas keislaman menetapkan bahwa setiap orang Islam dan/atau badan hukum Islam adalah subjek hukum Islam dan karenanya terhadapmereka berlaku hukum Islam sehingga jika terjadi perselisihan harus diselesaikan menurut hukum Islam dan hal ini menjadi kewenangan absolut peradilan Islam.
Peradilan agama merupakan peradilan Islam di Indonesia yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum Islam demi memberi perlindungan hukum dan keadilan bagi mereka yang beragama Islam atau yang menundukkan diri pada hukum Islam.
Ada dua asas untuk menentukan kekuasaan absolut Pengadilan Agma, yaitu apabila :
1.
..................................................................................
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka hakim secara ex officio dapat mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan agar tercapai peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh apa yang menjadi haknya. Ketentuan ini bersifat lex specialist sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai larangan ultra petita yang merupakan lex generali.
Bantuan ini misalnya :
a. Menteapkan hak-hak para pihak di luar petitum yang menurut hukum dan/atau nurani keadilan harus dilindungi melalui amar putusan hakim.
b. Menambahkan amar kondemnatoir dan amar lain yang diperlukan agar putusan mengenai pokok perkara dapat di eksekusi dengan mudah.
c. Menambahkan amar dwangsom agar pihak terhukum mau dengan suka rela menyerahkan anak objek sengketa kepada pemegang hadanah sesuai putusan hakim
Dalam tiga hal tersebut tidak berlaku larangan ultra petita karena: pertama, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan hak-haknya dalam putusan ex officio itu; kedua, hakim sudah mendapat mandat dari perundang-undangan untuk menjatuhkan putusan tambahan secara ex officio karena jabatannya; ketiga, putusan ex officio ini secara nyata untuk memberi perlindungan hukum dan keadilan agar pihak berhak memperoleh apa yang menurut nurani keadilan menjadi haknya dan hak yang diperoleh secar akonstitusional dapat diterimanya, dan karenanya harus dilindungi; keempat, purusan ex officio tersebut berguna untuk membantu agar pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh apa yang menurut putusan hakim menjadi hakya; dan kelima, putusan ex officio ini berfungsi untuk menyelesaikan masalah, tanpa menyisahkan masalah, tetapi juga tidak menambah masalah.
Penerapan kewenangan ex officio merupakan lex specialis, sedangkan larangan ultra petita merupakan lex generalis. Dalam keadaan demikian, maka berlakulah asas lex specialis derogat legi generali, artinya aturan yang bersifat khusus (spesial) mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Oleh sebab itu dalam keadaan demikian tidak ada pertentangan anatara larangan ultra petita dengan ex officio hakim, karena antara keduanya diterapkan secara proposional pada tempatnya sendiri-sendiri.
M. LARANGAN ULTRA PETITA ADALAH DEMI KEADILAN
Berlakunya larangan ultra petita dalam sengketa mengenai hak-hak perdata yang diperoleh dari akad atau perjanjian adalah demi mewujudkan keadilan. Larangan ultra petita ini berlaku untuk melindungi hak-hak perdata pencari keadilan yang diperoleh dari akad atau perjanjian. Hak ini bersifat timbal balik dan berimbang antara penggugat dan tergugat. Hak-hak inilah yang harus dilindungi jika ada petitum. Hak yang diperoleh dari akad atau perjanjian seperti ini hanya dapat dilindungi jika ada permintaan (petitum) dari pihak yang berkepentingan.
Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan lebih dari yang diminta atau menjatuhkan putusan yang tidak diminta. Pelanggaran terhadap larangan ultra petita ini akan mengakibatkan ketidak-adilan. Tindakan inilah yang disebut melanggar larangan ultra petita dan sewenang-wenang sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain dalam perkara dan menimbulkan ketidakadilan (Pasal 189 ayat (3) R.Bg/178 ayat (3) HIR). Dalam sengketa mengenai hak-hak perdata yang berasal dari akad atau perjanjian inilah berlaku spenuhnya larangan ultra petita.
N. PELAYANAN PENGADILAN YANG PRIMA, ADIL, TERTIB, PRAKTIS, RAMAH, DAN MENYENANGKAN.
Pengadilan wajib memberikan pelayanan prima yang adil, tertib, praktis, ramah, dan menyenangkan.
a) Pelayanan prima merupakan suatu pelayanan terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pencari keadilan. Dengan kata lain pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sudah ditentukan. Adanya Pelayanan Prima yang memuaskan akan sangat berguna untuk menjalin hubungan baik antara pengadilan dengan pencari keadilan, sehingga menciptakan rasa kedekatan pencari keadilan dengan pengadilan. Pelayanan prima perlu diperhatikan oleh setiap aparatur pengadilan khususnya untuk pengadilan perdata dan pengadilan agama.
b) Pelayanan yang adil adalah pelayanan yang tidak membeda-bedakan orang. Pelayanan yang adil tidak boleh membeda-bedakan agama, ras, suku, adat istiadat, maupun perbedaan kelamin dan lain sebagainya. Pasal 58 ayat (1) UU Peradilan Agama mengamanatkan agar pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Khalifah Umar Ibnu Khattab menginstruksikan agar pengadilan memberikan pelayanan yang sama kepada para pencari keadilan baik dalam bermuwajahah, dalam beracara, maupun dalam memberikan keputusan(Risalatul Qadla'). Harus dihindari adanya adagium: "setiap orang yang berkedudukan sama di depan hukum, tetapi belum tentu sama di marta penegak hukum".
c) Pelayanan yang tertib. Yakni pelayanan dengan melaksanakan 5 (lima) prinsip tertib pelayanan, yaitu:
1. Melaksanakan Prinsip Good Governance dan Budaya Malu dengan konsiten dan konsekuen
2. Melaksanakan Pakta Integritas dan menjauhi tindakan melawan hukum serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme/KKN.
3. Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa biaya.
4. Memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
5. Melaksanakan tupoksi secara tertib administrasi, tertib hukum dan tertib pelaksanaannya serta serta akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku.
d) Pelayanan yang praktis. Yakni pelayanan yang mudah dimengerti, mudah dilaksanakan dan tidak berbelit-belit namun sederhana, cepat dan biaya ringan.
e) Pelayanan Yang Ramah. Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan, semuanya wajib memberikan pelayanan yang ramah, baik kepada sesama aparatur maupun kepada pencari keadilan, dengan sikap rendah hati, kasih sayang, supel, dan mempermudah segala urusan. Mereka ini adalah calon ahli surga. Sebaliknya orang yang suka mempersulit urusan, kasar dan suka menghina orang lain, tidak amanah, dan suka berdusta, mereka ini menjadi idaman dan sangat dirindukan oleh neraka.
f) Pelayanan yang menyenangkan. Yakni pelayanan yang dapat dirasakan sejuk dan menyenangkan di hati karena terjalin komunikasi dari hati ke hati yang humanis atau manusiawi dengan prinsip ale rasa beta rasa
O. TUGAS-TUGAS LAIN DI LUAR PERKARA
Selain itu, ada tugas lain Pengadilan Agama yang bukan merupakan perkara, yaitu pelayanan untuk :
1) Legalisasi Akta Keahliwarisan untuk keperluan pengambilan tabungan, deposito di Bank, pengurusan pensiun janda atau duda atau anak, balik nama sertifikat dan sebagainya, sebagai bukti keahliwarisan bagi yang bersangkutan dari almarhum.
2) Pemberian pertolomgam pembagian warisan di luar sengketa (pasal 107 ayat (2) UU-PA).
3) Penetapan atas permohonan itsbat rukyat hilal oleh Kemenag.
4) Penyuluhan hukum, jika diminta oleh pihak yang berkepentingan.
5) Memberikan fatwa kepada instansi pemerintah tentang Hukum Islam apabila diminta
6) Pelayanan riset untuk keperluan ilmiah
7) Mengawasi penasehat hukum
8) Tugas-tugas lain yang diserahkan kepada Pengadilan Agama.
P. KUNCI SUKSES STUDI PENERAPAN HUKUM
Dalam studi penerapan hukum, maka sekurang-kurang harus dikuasai 5 (lima) poin aspek kajian hukum, yaitu:
Pertama: Mengetahui apa dasar hukumnya. Yakni menguasai dasar atau sumber hukum yang menjadi objek kajian, baik dalam UUD 1945, UU atau PERPU, PP dan peraturan lainnya yang lengkap dengan pasal-pasalnya. Dengan mengetahui dan menghapal dasar atau sumber hukum objek kajian maka pengetahuan kita akan memiliki pijakan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Kedua: Mengetahui bagaimana norma (tatanan) hukumnya. Yakni menguasai tatanan hukum yang terkandung dalam setiap pasal dan penjelasannya dengan merinci bebrapa persoalan yang terkadnung didalamnya. Dalam hal ini sekurang-kurangnya ada 9 (sembilan) sudut pandang yang harus diketahui dari sumber hukum atau dari pasal-pasal tertentu dimaksud, yaitu :
1) Apa. Yakni apa saja yang diatur dalam pasal tersebut.
2) Siapa. Yakni siapa saja yang menjadi subjek hukum dalam kegiatan.
3) Berapa. Yakni berapa masalah yang diatur dalam pasal tersebut.
4) Bagaimana. Yakni bagaimana rangkaian tatanan hukum yang terkandung dalam pasal tersebut secara rinci, runtut, dan kronologis.
5) Mengapa. Yakni mengapa diatur demikian dan apa tujuannya.
6) Kapan. Yakni kapan tatanan hukum itu berlaku.
7) Di mana. Yakni dimana pelaksanaan norma hukum tersebut.
8) Apakah ada hubungannya dengan tatanan lain. Adakah korelasi ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut dengan tatanan hukum lainnya.
9) Lain-lain yang dianggap perlu dan ada relevansinya dengan tatanan hukum tersebut.
Ketiga; Mengetahui apa tujuan pengaturan hukum tersebut? Setiap tatanan hukum yang dibuat pasti punya tujuan. Setidak-tidaknya tujuan hukum itu dapat dipilah menjadi 3 (tiga) sasaran, yaitu: pertama, untuk melindungi kebenaran dan kepastian hukum; kedua, untuk melindungi nilai-nilai keadilan dan kedamaian; dan ketiga, untuk melindungi hak privasi subjek hukum.
Keempat; Mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan setiap aturan hukum dan apakah jika tatanan hukum ini telah dilaksanakan, maka tujuan hukum dapat tercapai. Hal ini berkenaan dengan praktik penerapan hukum.
Kelima: Mengetahui apakah ketentuan hukum ini tidak bertentangan dengan Konstitusi dan Hukum Syariah Islam. Jika tantanan hukum itu telah sesuai dengan Konstitusi dan Syariah Islam berarti itu sudag benar dan tepat. Namun jika ternayata terdapat pertentangan atau penyimpangan, maka harus dikaji dan ditinjau ulang untuk dibetulkan kembali sebagaimana mestinya. Hal ini berkaitan dengan praktik penemuan hukum .